5 Sistem Pembayaran Gaji di PT/Pabrik

Sistem pengupahan atau pembayaran gaji di dalam dunia kerja entah itu perusahaan ataupun PT serta pabrik hampir sama persis.Ada beberapa kesamaan dan juga ada sedikit letak perbedaan jika membahas tentang pemberian upah pekerjaan.


Ada beberapa hal yang perlu anda fahami jika ingin mempelajari tentang sistem pengupahan atau pembayaran gaji karyawan dalam dunia industri sekarang ini.Tidak hanya mengacu pada UU ketenagakerjaan saja tetapi masih ada hal lain yang mendasarinya.


Kali ini saya akan menjelaskan kepada anda,tentang bagaimana,kapan,berapa,serta seperti apa mekanisme atau aturan pemberian upah kerja karyawan.


Sistem Pengupahan Didalam Dunia Kerja



sistem pembayaran gaji karyawan




Pengupahan atau yang lebih sering disebut dengan istilah GAJI adalah uang yang menjadi hak dari pekerja yang wajib dan harus diberikan oleh pemberi pekerjaan ( perusahaan ataupun yang lainya ) sesuai dengan hukum atau perundangan yang berlaku.

Dalam pembahasan ini,ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan,antara lain :
  • Jenis usaha atau tempat kerja
  • Mekanisme pemberian gaji

Sebenarnya pembahasanya jauh lebih panjang dari ini,tetapi saya buat se singkat mungkin supaya paling tidak anda faham dan mengerti.



Jenis Usaha/Tempat Kerja


Yang akan saya jelaskan pertama adalah mengenai jenis usaha atau tempat kerja.Didalam UU ketenagakerjaan mengklasifikasikan sebuah tempat kerja menjai beberapa golongan,mulai dari golongan 1,golongan 2 dan seterusnya.

Hal ini akan berdampak pada " besaran UMR/UMK " atau batas upah maksimal yang bisa diperoleh dari pekerja tersebut.

Untuk golongan 1 merupakan golongan perusahaan yang menggaji karyawan mereka dengan UMR/UMK tertinggi.Untuk golongan dibawahnya mengikuti dibawahnya.

Untuk tempat usaha yang mendapatkan klasifikasi ini,mereka harus membayar karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan dalam UMR/UMK sesuai wilayah masing-masing.

Tapi,klasifikasi golongan seperti itu HANYA BERLAKU untuk perusahaan berskala menegah ke atas.Tidak semua tempat kerja akan dimasukan kedalam klasifikasi tersebut.

Yang tidak masuk klasifikasi golongan tempat usaha contohnya :
  • Pertokoan ( jaga toko dan sejenisnya )
  • Gerai
  • Asisten rumah tangga
Serta pekerjaan lain yang notabene belum masuk kedalam kategori " perusahaan ".

Hal ini akan menyebabkan,besaran upah karyawan TIDAK BISA mengikuti UMR/UMK.Bahasa sederhananya,itu semua tergantung kepada bos atau pemilik tempat usaha tersebut.


Kesimpulan dari point ini apa?

Kesimpulanya,jika anda bekerja di perusahaan yang terbilang itu sudah besar,maka anda akan dibayar menggunakan sistim UMR/UMK.

Tetapi jika tempat kerja anda bukan perusahaan ( warung,toko dan sejenisnya ) itu semua tergantung si pemilik tempat kerja anda.



Mekanisme Pembayaran Upah


Ok,untuk point selanjutnya saya asumsikan anda adalah pekerja di sebuah pabrik atau PT dengan skala menengah ke atas.Untuk mekanismenya adalah sebagai berikut :


1. Menggunakan Sistem UMR/UMK


UMR/UMK adalah kepanjangan dari Upah Minimum Karyawan dimana ini merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang harus di ikuti oleh SEMUA perusahaan yang ada di indonesia.

Masih ingat dengan " golongan perusahaan " yang saya tuliskan sebelumnya?

Didalam peraturan UMR/UMK ini,setiap perusahaan akan dikenai kewajiban membayar karyawan mereka sesuai dengan golongan berapa perusahaan tersebut berada.

Contohnya untuk perusahaan golongan 1 ( biasanya PT/Pabrik otomotif  ) akan dikenai kewajiban membayar karyawan dengan besaran rupiah yang paling tinggi.Untuk golongan 2 dan seterusnya mengikuti.

Jadi,silahkan anda telusuri,perusahaan tempat anda bekerja itu masuk golongan berapa dan mendapatkan jatah UMR/UMK berapa.

Catatan penting!

UMR/UMK akan menjadi gaji pokok yang akan anda dapatkan tiap bulan nantinya ( diluar upah lembur,bonus dan lain sebagainya ).


2. Menggunakan Sistem " Tutup Buku/Tututp Tanggal/Tutup Hari "


Ada banyak istilah tapi maknanya sama saja,yaitu : Perhitungan upah bulanan mulai tanggal tertentu sampai tanggal tertentu.

Jadi,dalam istilah " tutup buku " ini,anda sebagai karyawan nanti TIDAK SELALU perhitunganya mulai tanggal 1 sampai tanggal 30/31 gajian full nya.

Ada perusahaan yang menghitung hari awal bulan itu tanggal 26 sampai tanggal 25.Yang akan dihitung 1 bulan.

Kalau dihitung sebenarnya sama saja,hanya beda tanggal tutup buku tiap bulanya saja.

jadi,selama kurun waktu tutup buku itu,anda hitung saja,sudah kerja berapa hari,maka itulah bayaran yang akan anda dapatkan ketika gajian nanti.

Silahkan tanyakan di komentar kalau belum faham.


3. Gajian Sebulan Sekali ( Tidak Selalu Tanggal 1 )


Yang namanya gajian pasti sebulan sekali dong mas.Bukan itu maksud saya,maksudnya begini :

Menggunakan sistem tutup buku apapun ( tanggal 1,tanggal 25 atau tanggal lain ) pemberian gaji tidak selalu tanggal 1.Bisa saja gajian anda itu nantinya di tanggal 26 atau tanggal lainya.

Jadi,beda perusahaan akan beda tanggal gajianya.Ada yang tanggal 1 ada yang tanggal 26 atau tanggal lainya.

Jika anda sudah gajian di tanggal 1,maka untuk seterusnya anda akan gajian di tanggal 1.Perbedaan tanggal hanya untuk perusahaan satu dengan yang lainya.

Untuk karyawan di perusahaan yang sama,kalau yang lain tanggal 1 gajian,maka karyawan lainya juga akan sama,tanggal 1 mendapatkan gaji.


4. Ada Kebijakan di Tiap Perusahaan


Selanjutnya,setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.Hal ini berkaitan dengan :
  • Besaran bayaran lembur
  • Besaran bonus
  • Tunjangan karyawan
  • Denda perusahaan
  • Potongan lain ( BPJS dan sebagainya )
Untuk point yang saya sebutkan diatas,setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Hal ini akan berimbas pada besaran gaji anda nanti tiap bulanya.Untuk pembayaranya dan perhitunganya mengikuti sistem " tutup buku " seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.


5. Menggunakan 3 Metode Pembayaran


Metode pembayaran adalah cara perusahaan memberikan upah kepada anda.Sepengalaman saya,perusahaan memiliki 3 jenis metode pembayaran gaji,yaitu :
  • Menggunakan sistim transfer
  • Menggunakan uang cash atau uang tunai langsung
  • Dibayar 2 kali dalam sebulan
Mungkin point pertama dan kedua anda sudah faham,saya akan jelaskan point ketiga.

Ada beberapa perusahaan yang membayarkan upah karyawan mereka dengan cara dibayarkan 2 kali dalam 1 bulan.Berarti 2 minggu sekali anda akan gajian ( tapi intinya sama saja,gaji anda dibagi 2 bukan dilipatgandakan ).

Bayaran pertama biasanya bayaran lembur,bonus atau lainya,untuk pembayaran kedua biasanya gaji pokok/UMK anda.Sama saja sebenarnya,hanya bedanya dibayar sekaligus dan dibayar 2 kali,itu saja.


BACA JUGA :







Demikian penjelasan tentang sistem atau mekanisme pengupahan pembayaran gaji karyawan di dunia kerja baik PT ataupun pabrik.Semoga membantu,see uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk 5 Sistem Pembayaran Gaji di PT/Pabrik.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar