11 Hak-Hak Karyawan Kontrak dan Outsourching

Hak karyawan kontrak dan outsourching sebenarnya hampir sama dengan karyawan tetap baik ketika masih bekerja ataupun sudah habis masa kerjanya.Semuanya sudah diatur dalam UU no 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan serta peraturan depnaker.

Hak karyawan kontrak ataupun outsourching sangat penting untuk anda ketahui karena dengan begitu,ketika terjadi sesuatu diluar kesepakatan atau ketentuan perundangan,anda bisa tau dan bisa meminta apa yang seharusnya menjadi milik anda.


Hak Karyawan Kontrak



apa saja hak karyawan kontrak dan outsourching




Hak karyawan kontrak adalah sesuatu yang menjadi sebuah kewajiban perusahaan untuk memberikanya kepada si pekerja.Jadi bisa di artikan,perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan segala sesuatu sesuai dengan ketetapan hukum ketenagakerjaan di indonesia.

Baik PKWT ataupun outsourching sama saja.Itu semua tidak menjadikan sebuah " kriteria " apakah pekerja bisa mendapatkanya atau tidak.Selama surat perjanjian kerja sudah disepakati kedua belah pihak,keduanya terikan satu sama lain.

Ikatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan berkekuatan hukum.Jadi tidak ada yang boleh melanggar baik itu si pekerja ataupun perusahaan pemberi pekerjaan.

Lalu apa saja hak yang bisa diperoleh karyawan kontrak ataupun outsourching?


1. Perlakuan Sama Rata


Yang pertama adalah kesetaraan perlakuan,khususnya untuk pekerjaan.Maksudnya begini :

Terkadang,di sebuah perusahaan ada yang menggunakan sistem " senioritas " atau yang lebih lama bekerjalah yang lebih berkuasa.

Sehingga ketika ada pekerja baru,si pekerja baru seolah dijaikan bahan bulan-bulanan,seperti : Kerjanya ditambah,jam istirahat dikurangi dan sebagainya.

Jika anda pernah bekerja di PT atau pabrik dan kebetulan pernah menjumpai senior yang seperti ini pasti faham.

Jika anda mendapatkan perlakuan seperti ini,anda bisa menuntut kepada atasan atau bahkan lembaga seperti depnaker,karena itu sudah termasuk melanggar ketentuan perundangan tenaga kerja

Hal ini berlaku juga untuk atasan anda.Jika beliau ternyata terkesan " pilih kasih ",maka anda bisa melaporkan ini kepada HRD atau jabatan yang lebih tinggi.

Jadi,walaupun status anda masih dikontrak,anda tetap mendapatkan hal yang sama dengan mereka-mereka yang sudah berstatus kartap.


2. Mendapatkan Gaji/Upah yang Sama


Selanjutnya perihal upah atau gaji.Soal pengupahan memang sudah diatur hukum dan disana tidak membedakan status baik itu PKWT ataupun PKWTT,semuanya mendapatkan jatah yang sama rata.

Perihal pengupahan ini berlaku juga untuk perhitungan jam lembur.

Jadi,gaji pokok dan lemburan anda seharusnya sama saja dengan pekerja yang lain.Kalaupun ada yang beda,itu bukanlah di gaji,misalnya saja uang tunjangan jabatan.

Tetapi untuk uang yang " pokok ",itu semua sama rata.

Tidak diperbolehkan gaji pokok pekerja PKWT dibedakan dengan PKWTT.Hitungan jam lemburanya juga sama saja.


3. Mendapatkan Jatah Cuti


Cuti adalah hari dimana seorang pekerja meminta ijin untuk libur disaat hari kerja.Hampir semua perusahaan besar biasanya memberikan jatah 1 hari selama 1 bulan,jadi kalau ditotal selama 1 tahun pekerja akan mendapatkan jatah 12 hari.

Hanya saja,PKWT yang mendapatkan jatah cuti biasanya mereka yang sudah bekerja lebih dari 1 atau 2 tahun.Kalau masih baru,belum dapat.

Hal ini tidak berlaku untuk WANITA HAMIL,karena jatah cuti hamil berlaku untuk pekerja dengan batas masa kerja yang tidak ditentukan ( kalau memang hamil ya boleh ambil cuti ).

Cuti hamil biasanya 3 bulan menjelang hari kelahiran.


4. Meminta Izin Libur ( Sakit atau Keperluan Lain )


Pekerja juga berhak meminta izin untuk tidak masuk kerja,baik itu dikarenakan sakit ataupun jika ada keperluan yang mendesak.

Untuk point ini,biasanya harus menyertakan surat keterangan dari dinas atau lembaga terkait untuk dijadikan bukti sah bahwa anda memang benar-benar izin untuk suatu keperluan.

Tidak diperbolehkan perusahaan melarang seorang pekerja untuk meminta izin libur karena ada keperluan terlebih jika si pekerja sakit.

Bahkan,jika anda mendapati perusahaan yang sangat patuh hukum,begitu anda terlihat sakit,pihak perusahaan akan menawarkan anda segera meminta izin libur sebelum anda memintanya sendiri.

Bukan tanpa alasan yaa,itu semua karena jika sesuatu terjadi kepada pekerja ( terjadi hal tidak diinginkan karena sakit memaksakan kerja ) perusahaan bisa terkena sanksi dari pemerintah dan hukumanya tidak main-main bisa berupa penutupan izin usaha.


5. Bekerja Sesuai Ketentuan Jam Kerja


Berikutnya adalah pekerja berhak mendapatkan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dalam hal ini adalah 8 jam dalam sehari,selebihnya harus dihitung lembur.

Ketentuan 8 jam biasanya untuk perusahaan yang hari sabtu dan minggunya libur,jika sabtu masuk setengah hari,maka jam kerja perhari adalah 7,5 jam saja selebihnya akan dihitung lemburan.

Khusus untuk wanita hyamil,berhak mendapatkan keistimewaan,dimana mereka berhak menolak bekerja diatas jam 10 malam ( shift 3 biasanya ).

Untuk pekerja yang mendadak sakit ketika jam kerja,mereka juga berhak meminta izin untuk stop melakukan pekerjaan mereka.Hal ini harus mengikutsertakan diagnosis dokter ( biasanya setiap perusahaan punya ).


6. Menolak Lembur


Lembur merupakan jam kerja tambahan diluar jam kerja yang ditentukan undang-undang.Selain hari kerja,hari minggu atau libur juga biasanya ada yang disuruh masuk kerja lembur.

Anda berhak untuk menolak dan itu sah-sah saja karena memang sudah ada ketentuanya dimana lembur itu sifatnya tidak wajib/sukarela.

Walaupun anda kebetulan bekerja di perusahaan yang mengatakan " ini lembur wajib ",anda tetap boleh untuk menolak dan perusahaan tidak boleh memberikan sanksi kepada pekerja.

Hanya saja,perusahaan memiliki alasan tersendiri ketika memutuskan untuk menjadikan itu sebagai " lembur wajib ",mungkin karena memang kebutuhan barang/stock yang sangat urgent.

Untuk pekerja yang sering menolak lembur wajib,memang tidak akan terkena hukuman/penalti hanya saja itu akan berimbas kepada penilaian pekerja yang ujung-ujungnya akan mempengaruhi keputusan apakah anda diperpanjang atau habis kontrak.


7. Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan ( K3 )


Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan memberikan jaminan kesehatan untuk pekerja.Biasanya dalam bentuk jaminan BPJSTK/JAMSOSTEK serta berupa APD Alat Pelindung Diri.

BPJSTK/jamsostek bisa anda cairkan uangnya ketika habis masa kerja nanti.Sedangkan BPJS Kesehatan bisa anda gunakan untuk berobat secara gratis ( biaya ditanggung perusahaan dengan batas yang ditentukan ).

APD itu biasanya meliputi pakaian khusus atau seragam khusus serta perlengkapan lainya yang berguna untuk melindungi si pekerja dari pekerjaan yang mungkin mengandung resiko cukup berat.

Dalam prakteknya dilapangan,masih banyak perusahaan yang tidak memberikan hal ini.Sebenarnya anda bisa memintanya,tetapi mungkin ada hal lain yang membuat perusahaan harus bertindak seperti itu.


8. Memutuskan Hubungan Kerja ( RESIGN )


Walaupun ada sebuah kesepakatan kerja,anda masih berhak untuk memutuskan kontrak kerja atau biasanya disebut resign.

Sesuai UU no 13 tahun 2003,disebutkan bahwa pekerja berhak untuk memutuskan hubungan kerja secara sukarela dan perusahaan tidak boleh menghalanginya.

Hanya saja,jika anda memutuskan untuk resign,lakukan sesuai dengan prosedur atau tatakarama yang berlaku.Tidak dibenarkan juga anda main keluar begitu saja.


9. Mendapatkan Sisa Gaji ( Sesuai Masa Kontrak )


Sederhanya seperti ini : Anda dikontrak selama 1 tahun,tetapi baru 5 bulan anda sudah diberhentikan,maka anda berhak mendapatkan uang ganti masa kontrak selama 7 bulan sisanya ( bisa dikatakan ini sebagai pesangon ).

Memang pesangon itu dikhususkan untuk pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan karena " kesalahan perusahaan " bukan kesalahan pekerja.

Ingat yaa,ini hanya berlaku jika perusahaan memutuskan hubungan kerja karena kesalahan mereka,bukan anda yang melakukan kesalahan.Kalau anda yang melakukan kesalahan,itu namanya anda di PECAT.

Dan pekerja yang dipecat,secara otomatis haknya juga akan hilang.

Tenang saja,perusahaan tidak bisa memecat orang seenaknya saja,harus ada point atau hal-hal yang memang membuktikan pekerja melakukan kesalahan.

Kalau anda tidak salah tapi dipecat,maka perusahaanlah yang telah melakukan kesalahan.Anda bisa laporkan ke depnaker atau serikat pekerja di daerah anda bekerja.


10. Mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya )


THR adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebesar 1x gaji pokok untuk pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria yang berlaku,biasanya sudah lebih dari 1 tahun masa kerja.

Walaupun belum 1 tahun,biasanya akan tetap dapat tetapi besarnya tidak 1x gaji pokok,tetapi dihitung sesuai bulan bekerja.

Untuk perhitungan 1 bulanya berapa,itu akan dihitung dengan rumusan tertentu.

Yang jelas akan dapat full biasanya pekerja yang sudah 1 tahun lebih.


11. Mendapatkan Bonus


Bonus disini bisa berupa bonus akhir tahun,bisa berupa bonus masa kerja ataupun bentuk bonus yang lain.

Hampir serupa dengan THR,bonus ini mengikuti kriteria tertentu dari perusahaan.Biasanya mengikuti masa kerja,kalau yang sudah lama biasanya akan dapat sedangkan yang masih baru biasanya tidak.

Pekerja baru juga berkesempatan untuk mendapatkanya tetapi besarnya tidak sama dengan yang sudah bekerja lama.

BACA :

- Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang

- PKWT boleh resign atau tidak?


Demikian pembahasan tentang apa saja hak karyawan kontrak dan outsourching selama bekerja sesuai dengan ketentuan depnaker dan UU ketenagakerjaan.Semoga membantu,see uu.

Tanpa komentar

0 komentar untuk 11 Hak-Hak Karyawan Kontrak dan Outsourching.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar