7 Bonus untuk Karyawan Kontrak,Apa Saja?

Apakah karyawan kontrak dapat bonus lalu apa saja jenis yang bisa didapatkan? Mungkin pertanyaan ini sering sekali anda tanyakan terlebih jika anda adalah seorang pekerja PKWT yang masih terikat masa kerja dengan sebuah perusahaan.

Karyawan kontrak memang bisa mendapatkan bonus sama halnya dengan yang sudah tetap/kartap.Hanya saja,jenisnya agak sedikit berbeda dengan yang didapatkan pekerja tetap PKWTT.

Saya akan jelaskan mulai dari jenis bonus yang didapat karyawan kontrak,berapa jumlahnya,bagaimana perhitunganya serta penjelasan lain yang mungkin bisa membantu anda menjawab pertanyaan ini.


Bonus Karyawan Kontrak



bonus yang didapat karyawan kontrak



Bonus adalah sebuah istsilah untuk mengartikan sebuah pemberian baik itu berupa materil ataupun non materil yang diberikan berdasarkan kepada kinerja seseorang dalam melakukan tugas dan pekerjaanya.

Banyak sekali bentuk pemberian ini,mulai dari uang,kendaraan,rumah,souvenir ataupun bentuk yang lainya.Intinya bisa dikatakan ini merupakan hadiah yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaan dengan hasil yang memuaskan.


Bonus untuk Karyawan itu Tidak Mutlak

Sebelum saya melanjutkan,saya ingin sedikit menekankan kepada anda bahwa yang namanya " BO-NUS " itu tidak mutlak dan tidak pasti akan diberikan.

Memang benar jika hal ini sudah diatur dalam perundangan UU ketenagakerjaan,tetapi disana tidak menyebutkan sesuatu yang " jelas " nominalnya.

Beda dengan gaji UMR/UMK yang sudah pasti dan mutlak jumlah besaranya.


Faktor yang Berpengaruh Terhadap Bonus

Selain tidak mutlak,ada beberapa hal yang berpengaruh terhadap besaran imbalan dari kinerja anda,antara lain :
  • Penilaian dari atasan 
  • Kemampuan perusahaan
  • Kondisi keuangan
  • Situasi dan kondisi
  • Lama masa kerja
  • Kebijakan perusahaan yang beda satu dengan yang lainya
Serta berbagai macam pertimbangan lain.

Dengan begitu,selain jenis,besar imbalan juga tidak bisa dipastikan.Saya harap sedikit penjelasan pembuka ini bisa sedikit membuka pemikiran anda,khususnya bagi anda yang punya fikiran " yang namanya pekerja pasti dapat bonus lah ",tidak begitu yaa.


Jenis Bonus karyawan Kontrak


Ok,jika anda sudah sedikit faham tentang penjelasan diatas,sekarang saya akan jelaskan apa saja bonus yang sering didapatkan oleh pekerja kontrak di sebuah perusahaan.Ingat yaa,tidak semua perusahaan memberikan ini karena banyak faktor yang mempengaruhinya ( sudah saya jelaskan diatas ).

Untuk jenis imbalanya antara lain :


1. Bonus Akhir Tahun


Ini adalah imbalan yang diberikan perusahaan setiap 1 tahun sekali.Biasanya diberikan ketika tutup tahun perhitungan masa prduksi tahunan.

Seringnya di bulan desember tetapi tidak selalu.

Untuk besar nya bermacam-macam.Ada yang 1 x UMR.ada yang 2 x UMR bahkan beberapa tahun yang lalu,saya pernah mendengar di sebuah PT di kawasan cikarang ( kalau tidak salah namanya PT MUSASHI ) imbalan akhir tahunya mencapai 4 x UMR.

Bagi perusahaan berskala besar,pemberian imbalan akhir tahun sampai berlipat-lipat bukanlah hal mustahil dan memberatkan.

Perhitunganya imbalan akhir tahun bagaimana?

Detail/rinci perhitunganya hanya pihak management dan serikat pekerja saja yang tahu.Biasanya ada moment " negosiasi " antara pihak perwakilan karyawan dengan perusahaan untuk menentukan besaran imbalan akhir tahun.

Inilah yang akan menentukan berapa jumlah bonus akhir tahun anda.

Dan perlu anda ketahui,untuk imbalan akhir tahun ini sifatnya MERATA alias pekerja kontrak dapat karyawan tetap juga dapat.Tidak ada perbedaan perhitungan biasanya untuk imbalan akhir tahun seperti ini.


2. Imbalan Absensi


Absen merupakan penilaian utama jika anda bekerja di sebuah perusahaan.Bahkan untuk menentukan pengangkatan karyawan tetap,absensi masuk penilaian tertinggi.

Banyak perusahaan yang tiap bulan memberikan imbalan bagi pekerja yang tidak pernah absen.

Untuk besarnya bervariasi,itu tergantung kebijakan dari perusahaan masing-masing.Ada juga perusahaan yang tidak memberikan imbalan seperti ini ( masuk kedalam faktor penentu seperti yang sudah saya jelaskan di atas ).


3. Imbalan Cuti yang " Diuangkan "


Maksudnya begini : Bagi sebagian besar perusahaan,cuti yang tidak diambil biasanya akan hangus.Tatapi ada perusahaan yang jika cuti anda tidak diambil,maka akan diganti dengan uang sebesar bayaran anda di hari cuti tersebut.

Jika cuti yang diambil 2 hari misalnya,maka imbalan anda sama dengan bayaran 2 hari kerja itu.

Untuk bentuk imbalan seperti ini bisa dikatakan sangat jarang perusahaan yang memberikannya.Jika kebetulan perusahaan anda memberikan imbalan ini,bekerjalah dengan giat karena anda masuk di perusahaan yang sudah " langka " hehe.


4. Imbalan Masa Kerja


Imbalan ini biasanya akan diberikan bagi PKWT yang sudah 1 tahun lebih.Kebetulan saya sekarang bekerja di sebuah perusahaan yang memberikan imbalan tambahan gaji pokok tiap tahun.

Jadi,ketika sudah genap 1 tahun,gaji akan naik.Tahun berikutnya naik lagi dan begitu seterusnya.Untuk besarnya berapa,saya rahasiakan saja yaa,dan nama perusahaanya juga saya rahasiakan karena itu masuk privasi ( kata HRDnya ).

Tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang memberlakukan kebijakan seperti ini.


5. THR ( Tunjangan Hari Raya )


Sering mendengar istilah THR ini? Ini adalah bentuk imbalan yang diberikan menjelang hari raya idul fitri.

Besarnya biasanya 1 x gaji pokok anda.Hanya saja,tidak semua pekerja kontrak dapat.Hanya yang sudah 1 tahun keatas saja yang dapat.

Bagi yang belum genap 1 tahun,akan tetap dapat,hanya saja besarnya lebih kecil ( tidak 1 x gaji pokok ) dihitung sesuai bulan anda bekerja.


6. Bonus Retensi


Retensi adalah kondisi dimana sebuah perusahaan BERALIH TANGAN kepemilikan.Biasanya pekerjanya akan mendapatkan imbalan khusus supaya tetap melanjutkan pekerjaan walaupun pemiliknya berganti.

Kalau kata pekerja,ini namanya " uang perkenalan ".Mungkin mereka anggap sebagai bentuk perkenalan bos yang baru.


7. Imbalan Tanteim


Yang terahir adalah istilah tanteim.Ini merupakan kondisi dimana perusahaan mendapatkan laba atau keuntungan yang sesuai UU ketenagakerjaan.

Yaa,memang untuk yang satu ini sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan.Dimana jika perusahaan mendapatkan laba bersih,perusahaan wajib memberikan imbalan kepada pekerjanya.

yang jadi masalah,terkadang pekerja tidak tau laba perusahaan itu berapa,untung atau rugi.


BACA JUGA :





Demikian penjelasan tentang apa saja serta apakah karyawan kontrak mendapatkan bonus.Semoga bisa membantu anda.See uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk 7 Bonus untuk Karyawan Kontrak,Apa Saja?.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar