Apakah 1 Perusahaan Harus 1 Kartu Jamsostek?

Pertanyaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sering keluar adalah apakah dalam 1 perusahaan harus atau hanya bisa menggunakan satu kartu jamsostek saja? Dalam artikel saya kali ini,saya akan coba menjelaskan secara lengkap untuk anda supaya anda lebih faham lagi.

Terlepas dari berapa jumlah kartu jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan yang harus digunakan,ada baiknya anda juga mengetahui hal lain yang berkaitan dengan itu,seperti bagaimana cara mengatasi jika salah satu kartunya hilang atau informasi yang lainya.


1 Kartu Jamsostek Bisa Untuk Berapa Perusahaan?



penjelasan tentang jumalh kartu jamsostek




Maksud Penggunaan Kartu Jamsostek


Pembahasanya kita mulai dari sini.Card ini digunakan sebagai bukti sah atau bukti valid jika anda memang benar-benar peserta yang terdaftar dari perusahaan yang tercantum didalamnya.Untuk apa?

Supaya pihak BPJS bisa melakukan monitoring dengan lebih akurat dan tentunya untuk menghindari tindak kecurangan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.Jika anda kurang jelas,akan saya perjelas sedikit :

Setiap anda mendapatkan gaji,akan ada potongan tiap bulan untuk dana BPJS TK ini bukan? Jika tidak ada tanda pengenal ( berupa kartunya itu ) bagaimana pihak BPJS akan membantu anda jika ada masalah/kecelakaan kerja di kemudian hari? La wong datanya saja tidak jelas anda itu siapa.

Selain daripada itu,ada yang namanya JHT atau Jaminan Hari Tua,dimana ini adalah dana yang dipersiapkan untuk anda ketika sudah pensiun atau sudah tidak bekerja nanti.Jika anda tidak memiliki bukti yang valid,bagaimana pihak BPJS akan percaya jika dana atau uang itu adalah milik anda?

Inilah maksud kenapa semua peserta HARUS memiliki card ini.Intinya supaya semuanya lebih terorganisir dengan lebih baik.


Kenapa Kartunya Sangat Penting?

Untuk anda yang belum mengerti pentingnya menyimpan dan memilikinya,saya akan jelaskan untuk anda.Kartiu ini sangat penting karena bisa digunakan untuk :
  • Sebagai syarat wajib pencairan dana JHT
  • Sebagai bukti bahwa anda adalah peserta yang terdaftar
  • Sebagai dokumen yang diperlukan jika suatu hari terjadi kecelakaan kerja
  • Di beberapa perusahaan,card ini sigunakan sebagai syarat melamar pekerjaan

Jadi mulai sekarang,jaga baik-baik dan buatlah jika HRD anda menawarkan untuk membuatnya ( jika memang anda belum memilikinya )


Jumlah Kartu yang Digunakan

Langsung saja ke pembahasan inti.Seperti yang saya jelaskan diawal,jika card ini digunakan sebagai identitas sah anda sebagai perserta yang bernaung di perusahaan yang terdaftar didalamnya.

Dari penjelasan tersebut,bisa ditarik kesimpulan bahwa : Kartunya hanya untuk menyimpan data saja.TIDAK ADA ketentuan jumlah didalamnya,jadi :

Satu kartu bisa digunakan untuk 2 atau lebih perusahaan/PT.Maksudnya bagaimana?

Jika anda belum jelas dengan peryataan diatas,maksudnya adalah : Anda cukup menggunakan 1 kartu saja ketika berpindah-pindah perusahaan/PT.Bagaimana caranya?


Lakukan penambahan data saja

Caranya adalah : Anda cukup mengatakan kepada HRD perusahaan baru jika anda SUDAH MEMILIKI kartiu yang lama dan ingin MELANJUTKANnya saja.

Nantinya pihak HRD akan meminta fotokopi kartunya dan akan melakukan proses PENAMBAHAN data perusahaan kedalam card milik anda.Jadi sekarang jumlah perusahaan sudah bertambah dalam card anda tersebut.

Anda bisa menggunakan proses diatas untuk 2,3,4 atau lebih perusahaan.


Kalau membuat yang baru bagaimana?

Sah-sah saja.Anda bisa membuat yang baru dan menyiman yang lama.Nantinya anda akan memiliki card baru dengan data perusahaan yang berbeda didalamnya ( yang satu berisi perusahaan lama dan yang satu berisi data perusahaan yang baru ).


Apakah tidak akan ada masalah?

TIDAK akan ada masalah selama anda MENYIMPAN SEMUA KARTUNYA ( WAJIB! ).Inilah yang banyak sekali terjadi,dimana banyak pekerja yang tidak mengerti arti kepemilikan kartu ini.

Ketika dia membuat yang baru,dia melupakan card yang lama bahkan banyak yang sampai HILANG.Hal ini yang menjadi masalah! Kenapa? Karena kartunya ini digunakan sebagai SYARAT WAJIB untuk mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan anda di kemudian hari.


BACA :




KESIMPULAN :

- Anda cukup MENERUSKAN kartiu yang lama saja ( menambahkan data perusahaan baru ke card yang lama saja ).Dengan begitu,anda tidak perlu repot-repot untuk menjaga banyak cartu di dompet anda.

- Jika anda terpaksa membuat yang baru ( entah karena peraturan perusahaan atau apapun ) anda WAJIB menyimpan semua kartunya supaya ketika pencairan nanti,anda tidak akan kesulitan mengurusnya.


TAMBAHAN :


Apakah harus bekerja di perusahaan dulu untuk membuat kartunya ini?

Definisinya BUKAN DI PERUSAHAAN,tetapi lebih tepatnya anda harus memiliki GAJI TIAP BULAN entah dari perusahaan atau PT atau pabrik atau tempat kerja lainya.

Kalau anda tidak bernaung di sebuah tempat kerja dan mendapatkan gaji,pihak BPJS tidak akan menyetujui permohonan pembuatan kartiunya.


Kalau belum pernah bekerja dan tidak punya kartunya,tapi ingin mendaftar ke perusahaan yang syaratnya harus memiliki ini bagaimana?

Ini permasalahan yang hampir sama ketika seseorang tidak memiliki NPWP tetapi syarat daftar kerjanya harus punya dokumen wajib pajak tersebut.Jika anda mengalami ini,silahkan lakukan langkah berikut :

" Langsung hubungi HRD perusahaan tersebut ( bisa menggunakan telepon atau datang langsung ),katakan bahwa anda belum pernah bekerja dan tidak memiliki kartu jamsostek.

Jika anda beruntung,pihak HRD akan mencarikan solusi atau jala keluarnya untuk anda.Tetapi jika anda malah ditolak untuk mendaftar,ikhlaskan saja dan carilah perusahaan yang lainya.


BACA :



Demikian jawaban dari pertanyaan apakah satu perusahaan hanya bisa menggunakan/harus 1 kartu jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan.Semoga bisa membantu anda.Terimakasih telah membaca,see uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk Apakah 1 Perusahaan Harus 1 Kartu Jamsostek?.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar