Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja

Cara mengurus kartu jamsostek hilang atau rusak untuk anda yang sudah tidak bekerja atu mungkin masih kerja hampir sama.Kedua hal tersebut bisa diatasi dan di urus dengan melalui prosedur yang benar.

Cara mengatasi kartu jamsostek yang hilang atau rusak harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang dianjurkan oleh pihak BPJS ketenagakerjaan.Jika anda tidak mengatasi hal tersebut,dana atau saldo anda tidak akan bisa di cairkan.

Mungkin kartu jamsostek hilang tidak terlalu membuat anda pusing khususnya bagi yang masih bekerja di perusahaan tersebut.Tetapi jika kasusnya sudah resign atau keluar dari tampt kerjaan,itu akan sedikit memusingkan.

Anda tidak perlu khawatir jika memang kartu bpjs atau jamsostek anda hilang tetapi anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan bersangkutan.Silahkan anda simak baik-baik penjelasan saya di artikel kali ini.


Kartu Jamsostek Anda Hilang? Begini Cara Mengatasi atau Mengurusnya



cara mengurus dan mengatasi kartu jamsostek yang hilang atau rusak


Kartu jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan adalah sebuah card yang digunakan untuk " menabung " uang JHT seorang karyawan dari perusahaan yang terdaftar didalamnya.Satu buah karetu bisa digunakan untuk 2 atau lebih perusahaan.

Jadi ketika anda pindah perusahaan,anda bisa meneruskan kartu yang lama ataupun membuat yang baru lagi.Tetapi jika anda memutuskan untuk membuat yang baru,semua kartunya harus anda simpan dengan baik supaya ketika mencairkan saldo atau dana didalamnya,anda tidak mendapatkan masalah.


Kartunya banyak dan hilang satu atau beberapa

Inilah mungkin yang banyak terjadi di kalangan para karyawan pabrik atau PT,dimana ketika mereka berpindah perusahaan,bukanya meneruskan menggunakan katu yang lama,mereka malah membuat yang baru.

Hal ini ( diperbolehkan ) dengan catatan,si karyawan HARUS menyimpan card yang lama.Saya akan ilustrasikan sedikit suppaya anda lebih jelas :

- Si amir,5 tahun lalu bekerja di perusahaan A,dimana dia memiliki kartiu BPJS tenagakerja untuk perusahaan tersebut.Kemudian tahun berikutnya di pindah ke perusahaan B,tetapi si amir TIDAK MENERUSKAN data yang lama,melainkan membuat kartiu yang baru.

Ketika si amir ingin mencairkan saldo jamsosteknya,amir harus menyertakan 2 kartunya,dimana satu untuk perusahaan A dan satu lagi untuk perusahaan B.

- Si budi.5 tahun lalu bekerja di perusahaan A dan memiliki kartiu BPJS ketenagakerjaan.Kemudian beberapa tahun berikutnya,si budi pindah ke perusahaan B.Si budi TIDAK MEMBUAT CARD YANG BARU,melainkan meneruskan dengan menggunakan data yang lama.

Ketika si budi ingin mencairkan dana jamsosteknya,si budi cukup menyertakan satu kartunya saja,karena di perusahaan B,si budi meneruskan data yang lama dan tidak membuat yang baru.


Lalu,dimana letak kesalahanya?

Banyak para pekerja atau karyawan yang tidak mengerti hal ini.Ketika mereka berpindah ke perusahaan baru,mereka bukanya meneruskan datanya,tetapi membuat yang baru.

Kemudian,mereka beranggapan bahwa dengan membuat kartu yang baru,versi yang lama menjadi tidak berguna dan membuangnya atau mengindahkanya.Inilah kesalahan FATAL yang sering terjadi.

Jadi,kartunya itu mewakili perusahaan " yang didata ",ketika anda memasukan data perusahaan A ke card lama dan memasukan data perusahaan baru ke card yang baru,berarti anda memiliki 2 kartiu yang mewakili 2 perusahaan.Simpan baik-baik keduanya!


Kartunya rusak atau hurufnya pudar

Hal ini hampir sama dengan permasalahan diatas.Kerusakan karena terkena air atau patah atau mungkin hurufnya pudar,juga merupakan masalah yang akan menghambar proses pencairan dananya suatu saat nanti.

Anda harus segera melakukan perbaikan jika memang permasalahan ini menimpa kepada anda.Lalu solusi atau jalan keluarnya bagaimana?


" Satu-satunya solusi adalah membuat kartu yang baru "


Tidak ada jalan keluar lainya selain anda membuat yang baru.Dalam artikel kali ini saya akan memberikan prosedur yang benar untuk membuat kartu jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan yang baru ketika yang lama hilang atau rusak.


Syarat Membuat Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan


Ada 2 keadaan yang biasanya menimpa para karyawan yang bermasalah dengan kartu BPJS TK mereka,yaitu :
  • Kartu yang hilang merupakan card yang digunakan untuk perusahaan terdahulu,yang sekarang sudah tidak bekerja lagi disana
  • Kartiu yang bermasalah merupakan card yang digunakan untuk perusahaan yang masih mereka huni atau mereka masih bekerja di pabrik tersebut
Saya akan bahas keduanya untuk anda semua secara lengkap dan detail.Silahkan baca dengan seksama semua penjelasan yang ada dalam artikel ini.


- Untuk perusahaan yang sudah EX ( anda sudah tidak bekerja di PT tersebut )


Pertama adalah untuk anda yang sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan,tetapi kartunya hilang atau rusak.Untuk syarat membuat card yang baru adalah sebagai berikut :
  • Paklaring
  • KTP
  • KK ( Kertu Keluarga )
  • Formulir permohonan pembuatan card yang baru ( sudah disediakan di kantor BPJSnya )
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Surat rekomendasi dari pihak PT/Perusahaan ( bisanya dikeluarkan oleh HRD atau yang berwenang )

Apa itu surat kehilangan dari kepolisian?

Surat ini adalah surat yang memberitahukan kepada pihak terkait perihal kehilangan barang tertentu yang dialami seseorang.Dengan membawa surat ini,bisa dikatakan informasi atau alasan kehilanganya VALID karena dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Tatacara membuat surat kehilangan kepolisian cukup membawa surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan dan anda bawa ke polsek atau polres.Disana akan didata perihal alasan,penyebab dan waktu terjadinya kehilangan.


Apa itu surat rekomendasi PT/Perusahaan?

Ini adalah surat yang menyatakan bahwa anda memang merupakan EX karyawan di perusahaan tersebut.Surat ini untuk meyakinkan pihak BPJS untuk memproses pembuatan card anda yang baru.

Tatacara membuatnya adalah dengan membawa KTP,KK,Paklaring dan surat kehilangan dari kepolisian dan diserahkan ke HRD langsung.Nanti pihak HRD akan membuatkan surat pernyataan bahwa anda memang pernah bekerja di perusahaan tersebut.


- Untuk perusahaan yang masih anda huni ( anda masih bekerja di PT tersebut )


Kedua adalah untuk anda yang masih bekerja di perusahaan tersebut,tetapi kartunya hilang atau rusak.Untuk syarat membuat card yang baru adalah sebagai berikut :
  • KTP
  • KK ( Kartu Keluarga )
  • Surat kehilangan dari kepolisian

Untuk masalah ini,pemecahanya sedikit lebih mudah karena anda masih terhubung langsung dengan HRD pabrik tempat anda bekerja.

Saya anggap sampai disini anda sudah mengerti apa yang harus dipersiapkan.Setanjutnya adalah apa yang harus anda lakukan.Silahkan ikuti panduan dibawah ini.


Cara Membuat Kartu jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan


Untuk pembuatanya juga berbeda antara kedua kondisi diatas.Jangan sampai salah mempersiapkan berkas yang diperlukan yaa.Silahkan simak panduanya berikut ini.


- Untuk perusahaan yang sudah EX


Untuk membuat card yang baru tetapi perusahaanya sudah EX atau anda sudah tidak bekerja di PT tersebut adalah sebagai berikut :
  • Persiapkan berkas ( paklaring,KTP,KK dan surat kehilangan kepolisian )
  • Temui HRD perusahaan langsung dan minta surat rekomendasi yang menyatakan bahwa anda adalah benar ex karyawan mereka
  • Bawa semua berkas ke kantor BPJS setempat
  • Katakan bahwa anda ingin membuat card yang baru karena yang lama sudah hilang atau rusak
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan ( sudah disediakan di kantor BPJSnya )
  • Petugas akan meminta berkas persyaratan seperti yang saya sampaikan diatas
  • Tunggu prosesnya sebentar
  • Jika sudah selesai jangan lupa untuk menyakan apakah kartunya akan dikirim ke alamat rumah atau diambil
  • Jika nantinya kartunya akan dikirmkan,maka tunggu saja.Tetapi kalau anda harus mengambil di kantornya,silahkan anda ambil
  • Selesai

Susah menghubungi HRD

Bagian yang paling ribet nanti adalah ketika anda berusaha untuk menghubungi pihak HRDnya.Untuk mengatasinya,silahkan anda langsung menuju perusahaan bersangkutan ( jangan hanya via email atau telepon saja ).

Jangan lupa membawa semua berkas yang sudah anda persiapkan.Dengan anda langsung menemui HRDnya,maka proses pembuatanya akan lebih cepat dan akan lebih di respon.


- Untuk perusahaan yang masih anda huni ( anda masih bekerja didalamnya )


Jika anda masih bekerja pada pabrik tersebut,anda tidak akan terlalu kesulitan ketika menghubungi HRD perusahaan.Cara pembuatanya adalah sebagai berikut :
  • Siapkan berkas ( surat kehilangan,KTP dan KK ) 
  • Serahkan ke HRD dan katakan apa maksud dan masalah anda
  • Minta HRD untuk membantu mengurusnya ( biasanya HRD akan senang hati membantu anda,kalau HRD anda tidak keterlaluan )
  • Tunggu proses ( mungkin beberapa hari atau minggu,sesempat HRD saja )
  • Selesai

Seperti yang saya katakan sebelumnya,jika anda masih bekerja di perusahaan bersangkutan,maka proses pengurusanya akan lebih mudah.Karena anda tidak perlu repot2 mencari HRD dan tidak perlu mengurusnya sendiri.

Cukup menyerahkan berkas yang dibutuhkan dan HRD akan mengurusnya untuk anda.


Kenapa harus membuat yang baru?

Kenapa pembuatan card yang baru menjadi hal WAJIB yang harus anda lakukan? Karena " benda " ini menjadi syarat mutlak untuk mencairkan dana BPJS Tenaga Kerja nantinya.Tanpa kartunya ini,saldo atau dana anda TIDAK AKAN BISA DICAIRKAN!


BACA :





Demikian pembahasan tentang solusi atau jalan keluar ketika kartu jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan anda hilang atau rusak baik yang sudah tak lagi bekerja ataupun masih kerja di PT bersangkutan.Semoga bisa membantu anda.Terimakasih telah membaca,see uu.
2 komentar

2 komentar untuk Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar

.
Unknown

Kartu jamsostek hilang, paklaring ada tapi nik waktu daftar jamsostek dtn nik ektp berbeda ktp lama juga hilang hanya ada kk yg dulu, tolong solusinya untuk mencairkan jht !!!??

Balas Hapus
.
Puji Hartono

NIK KTP beda? Kok bisa NIK KTP beda? Kalaupun buat ktp baru,harusnya NIK sama dengan KTP lama.

Balas Hapus