Cara dan Syarat Pencairan Jamsostek JHT Tanpa Paklaring

Cara dan syarat pencairan dana jamsostek atau JHT bpjs TK ketenagakerjaan tanpa paklaring harus dilakukan dengan benar supaya ketika mengambil atau mencairkan uang tidak terjadi masalah.Tips ini juga bisa digunakan untuk anda yang kartunya hilang.

Anda masih bisa mencairkan dana atau uang di saldo jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan walaupun tidak punya paklaring asalkan cara dan syarat terpenuhi.Silahkan ikuti panduan lengkapnya dalam pembahasan saya kali ini.


Syarat Pencairan Dana Jamsostek Tanpa Paklaring




Prosedur mencairkan dana jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan tanpa paklaring


Jamsostek atau kepanjangan dari jaminan sosial tenaga kerja sekarang mungkin lebih dikenal dengan istilah BPJS ketenagakerjaan.Ini adalah sebuah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk menjamin hari tua seorang pekerja.

Walaupun bebunyi " JHT atau Jaminan Hari Tua " toh nyatanya seorang pekerja bisa mencairkan uang atau saldo yang ada didalam rekening bpjs tanpa harus menunggu sudah pensiun atau tua terlebih dahulu.


Syarat Mencairkan PBJS Tanpa Paklaring


Untuk anda yang ingin mengambil uang atau saldo bpjs anda,anda harus mempersiapkan beberapa syarat penting atau syarat wajibnya terlebih dahulu,kurang lebih sebagai berikut :
  • Anda sudah harus tidak bekerja di perusahaan
  • Status anda sudah TIDAK AKTIF/NONAKTIF di perusahaan tempat anda bekerja dulu
  • Kartu BPJS/Jamsostek ( asli dan fotokopi )
  • Kartu Keluarga/KK ( asli dan fotokopi )
  • Kartu tabungan dan ATM wajib milik anda ( asli dan fotokopi )
  • E-KTP ( asli dan fotokopi )
  • Formulir permohonan ( sudah disediakan di kantor BPJSnya )
  • Paklaring asli dari masing-masing perusahaan ( jika anda ingin mencairkan saldo di beberapa perusahaan sekaligus ).

Sebenarnya persyaratanya tidak terlalu susah.Yang banyak terjadi permasalahan adalah ketika salah satu atau beberapa berkas yang wajib anda bawa saat pencairan dana BPJS TK hilang atau tidak ada.Saya akan membahasnya untuk anda :


A. Sudah Tidak Bekerja Tapi Statusnya Masih Aktif


Ini sangat banyak terjadi,dimana seorang pekerja sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan tetapi ketika cek statusnya via online di website resmi jamsosteknya,statusnya masih AKTIF.Kenapa ini manjadi masalah?

Karena jika statusnya masih aktif,ANDA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENCAIRKAN UANG atau SALDO ANDA.Lalu bagaimana solusinya?

Untuk anda yang mengalami masalah ini,jalan satu-satunya adalah : Meminta perusahaan untuk menonaktifkan status kepesertaan anda.bagaimana caranya?
  • Menghubungi pihak perusahaan ( biasanya HRD ) via email atau telepon atau datang langsung
  • Katakan bahwa anda meminta untuk menonaktifkan status kepesertaan anda
  • Tunggu sampai status anda dinonkatifkan perusahaan

Apakah hanya perusahaan saja yang bisa menonaktifkan?

Benar sekali,hanya pihak dari perusahaan yang bersangkutan saja yang bisa menonaktifkan status kepesertaan anda.Bahkan pihak BPJS TIDAK BISA untuk menonaktifkan status kepesertaan anda,harus perusahaan langsung.

Jadi,apapun masalah yang menimpa anda,hanya itulah satu-satunya cara untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS TK.Lakukan cara apapun untuk bisa menghubungi pihak perusahaan atau HRD sampai status anda menjadi NONAKTIF.


Katakanlah anda bisa menghubungi HRD,lalu apa saja berkas yang dibutuhkan?

Jika anda sudah bisa menghubungi pihak HRDnya nanti,biasanya pihak HRD akan meminta :
  • Nama atau identitas lengkap anda
  • Nomor NIK karyawan ketika anda menjadi karyawan dulu ( bisa dilihat di paklaringnya )
  • Departement atau di bagian mana anda bekerja dulu ( QC atau STAFF atau GUDANG dan lainya )
  • Sedikit pertanyaan untuk sekedar memastikan ( nama leader siapa,manager siapa dan lainya ) tapi ini jarang ditanyakan
  • Paklaring asli ( jika anda memutuskan untuk menemuinya langsung )
Jadi,persiapkan semua berkas diatas sebelum menghubungi atau menemui HRD yaa.


Berapa lama statusnya akan menjadi nonaktif?

Jika anda sudah menghubungi pihak HRD,biasanya tidak sampai 1 minggu status kepesertaan anda sudah dinonaktifkan.Sering-sering cek saja di website resmi jamsosteknya.


B. Kartu BPJSnya Hilang atau Rusak


Jika kartu BPJS anda hilang,anda harus membuat yang aslinya terlebih dahulu.Caranya adalah sebagai berikut :
  • Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Membawa identitas lengkap ( KTP/SIM )
  • Membawa KK atau kartu keluarga
  • Membawa paklaring asli
Bawa semua berkas diatas ke kantor BPJS dan katakan bahwa kartu lama anda hilang kemudian ingin membuat yang baru.


Bagaimana membuat surat kehilangan kepolisian?

Untuk membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kartu BPJS anda hilang,anda bisa ikuti langkah berikut :
  • Minta surat pengantar dari RT
  • Teruskan ke tingkat RW
  • Teruskan lagi ( meminta cap stempel ) dari kelurahan atau balai desa
  • Bawa suratnya ke polsek atau polres
  • Petugas akan mengurusnya
  • Selesai

Kartu saya lebih dari 1,dan yang HILANG hanya salah satunya saja,bagaimana?

Hal ini saya alami sendiri,dimana saya memiliki 3 katu BPJS ( karena setiap PT yang baru saya tempati,saya membuat yang baru ),kemdian salah satu kartu saya hilang tidak tau kemana.Langkahnya SAMA SAJA dengan yang diatas,yaitu : Membuat surat kehilangan dari kepolisian.


Kalau kartunya rusak bagaimana?

Jika kartu yang rusak MASIH BISA DIBACA,anda tidak perlu membuat kartu kehilangan dari kepolisian.Anda cukup menyerahkan kartu tersebut,nanti akan diganti dengan yang baru oleh petugas BPJSnya.

TETAPI,jika rusaknya dalam artian tulisanya sudah tidak bisa dibaca,maka saran saya,silahkan buat saja yang baru dengan alasan kartu anda hilang dan membuat surat kehilangan dari kepolisian.


C. Kartu KK ( Kartu Keluarga ) Bermasalah


Untuk menghindari ini,usahakan selalu gunakan kartu KK yang terbaru.Adapun beberapa bentuk permasalahan yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • Nomor KK tidak terdaftar atau salah saat dicek
  • Seseorang sudah berkeluarga tapi KKnya masih dengan orang tuanya
  • NIK tidak terdaftar atau error saat dicek ( walaupun jarang terjadi )
Dan mungkin masih banyak masalah yang lainya.Untuk itulah kenapa saya katakan bahwa : Usahakan selalu gunakan kartu yang terbaru.Jika KK anda masih yang lama,segera lakukan pembaharuan ( karena banyak hal yang membutuhkan kartu KK ).


D. Tidak Punya ATM dan Buku Rekening


Lohh,dulu gajianya gimana? Anda tidak perlu kaget jika ada yang mengalami masalah ini,karena banyak tempat kerja yang membayar karyawanya dengan uang kontan.Ataupun mungkin dengan alasan lainya.

Berhubung persyaratan buku rekening dan ATM merupakan syarat wajib,anda mau tidak mau harus memilikinya,dengan kata lain anda HARUS MEMBUATnya terlebih dahulu.Bagaimana langkah membuatnya? :
  • Identitas ( KTP/SIM/PASPORT )
  • Usia harus diatas 17 tahun
  • Membawa uang untuk setoran awal ( paling sedikit 100.000 paling banyak 500.000 ( tergantung bank yang anda pilih
Kalau bisa,anda pilih bank yang setoran awalnya kecil ( BRI bisa jadi rujukan ) karena setoran awalnya hanya 100.000.


Uang setoran awal untuk apa?

Untuk mengisi buku rekening anda saja.Kalau kartunya sudah jadi,anda bisa ambil uangnya lagi.Itu adalah salah satu tips untuk membuat buku rekening bank.


E. KTP Elektronik Belum Jadi


KTP elektronik adalah syarat wajib,jadi anda harus punya untuk syaratnya.Jika KTP elektronik anda belum jadi,anda bisa menggantinya dengan surat keterangan SUDAH MELAKUKAN PEREKAMAN KTP dengan memintanya ke kecamatan atau dukcapil setempat.

Yang sedikit ribet kalau E-KTPnya hilang atau rusak.Jika anda mengalami ini,maka anda harus membuatnya lagi yang baru atau menggantinya dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.Jika sudah ada surat keterangan hilang dari kepolisian,anda serahkan saja itu ke petugas BPJSnya.


F. Paklaring Tidak Ada/Hilang


Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak punya paklaring kerja,antara lain :
  • Orang tersebut resign tanpa pamit
  • Hilang
  • Rusak terkena banjir atau yang lainya
  • Lupa mengambil
  • Mengundurkan diri sesuai prosedur tapi lupa tidak diambil
Apapun masalahnya,berhubung ini merupakan syarat mutlaknya,maka anda HARUS MEMILIKInya.


Kalau resign tanpa pamit bagaimana?

Untuk anda yang dulunya keluar dari tempat kerja karena kabur begitu saja,anda masih bisa mengurus paklaringnya.Langkahnya adalah dengan menghubungi HRD atau mendatanginya langsung dan meminta untuk membuatkan berkas tersebut.

Berhubung anda dulu perginya tidak sopan,maka ada beberapa masalah yang mungkin akan terjadi,antara lain :
  • Sudah pasti anda akan dimarahi oleh pihak perusahaan
  • Ada kemungkinan anda tidak akan dibuatkan oleh pihak HRD
  • Anda bisa mendapatkan tuntutan secara hukum 
  • Jika nasib anda mujur,anda akan dibuatkan pakelaringnya
Walaupun di perjanjian kontrak tertulis : Seorang pekerja berhak memutus kontrak kerja dengan perusahaan,tapi caranya harus benar dan sesuai prosedur.Jika anda main pergi begitu saja,banyak masalah yang akan terjadi nantinya.

Jika anda tidak terlalu butuh uangnya,maka saran saya ihklaskan saja.Jika anda sangat membutuhkan uangnya,silahkan coba menghubungi pihak perusahaan dan siapkan mental anda ( berfikir saja bahwa anda tidak mungkin akan sampai dibun*h disana ).


Kalau hilang,rusak atau lupa mengambail bagaimana?

Untuk hal ini sedikit lebih gampang dan mudah untuk mengurusnya.Langkahnya sama saja dengan point diatas,yaitu : Menghubungi pihak perusahaan atau HRD ( saran saya datangi langsung ).

Katakan saja kalau anda ingin mengurus pakelaringnya.Tenang saja,kalau anda dulunya tidak menyalahi prosedur,pihak HRD akan dengan senang hati untuk membuatkanya,karena itu memang hak anda.

Jika HRD tidak mau membuatkanya,HRD yang menyalahi hukum nantinya.Jadi jika dulu anda tidak ada permasalahan apapun dengan perusahaan,datangi HRDnya dan minta dibuatkan.


Berarti,kalau tidak ada paklaring bisa dipastikan tidak bisa mengurus BPJS ketenagakerjaan?

Setau saya seperti itu.TETAPI,banyak kabar yang mengatakan bahwa hal tersebut masih bisa diurus dengan menggunakan bantuan CAL* atau sejenisnya dengan memberikan imbalan uang tentunya.

Hanya saja perlu anda ingat,menggunakan jalur seperti itu SANGAT RAWAN penipuan.Banyak anggota fanspage FB saya yang mengadu kalau sudah terkena penipuan berkedok jasa pencairan jamsostek tanpa menggunakan paklaring.Fikir dengan matang dan hati-hati jika anda terpaksa menggunakan jalur ini.


Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring


Jika anda membaca dengan seksama semua hal diatas,maka bisa disimpulkan bahwa paklaring merupakan hal wajib untuk pencairan saldo JHT BPJS TK.Jadi,lakukan berbagai hal untuk mendapatkanya supaya anda bisa mencairkan uang anda.

Saya asumsikan bahwa anda sudah memiliki semua berkasnya.Langkah untuk mencairkan saldo uang anda adalah sebagai berikut :
  • Siapkan semua berkas didalam satu map coklan
  • Datang sepagi mungkin karena biasanya antrianya sangat panjang
  • Isi form yang sudah disediakan di kantor BPJSnya
  • Berikan berkas + form yang sudah anda isi
  • Tunggu giliran dipanggil
  • Akan ada sesi tanya jawab sedikit ( biasanya ditanya nama ibu kandung dan tanggal alhir anda saja )
  • Petugas akan memproses
  • Selesai

Apakah uanganya langsung cair atau diberikan?

TIDAK,uangnya akan ditransfer ke ATM/rekening anda.Itulah kenapa saya sarankan untuk membuat buku rekening bagi anda yang belum punya.


Berapa lama uangnya cair?

Sepengalaman saya,paling lama 1 atau 2 minggu ( itu yang dikatakan petugas jamsostek ketika saya mencairkan saldo JHT saya ).


Kalau uangnya sangat dibutuhkan segera bagaimana?

Ketika saya mengurus dana JHT saya,saya iseng tanyakan ke petugas kalau saya butuh uangnya segera dan minta untuk dibayar dengan uang kontan atau cash.Petugas menyarankan untuk datang ke kantor pusat siapa tau disana bisa.

Tapi berhubung tempatnya jauh dan saya hanya iseng nanya saja,maka saya tunggu saja sampai 10 harian kurang lebih baru cair uangnya.Mungkin anda bisa datang ke kantor BPJS pusat daerah anda ( provinsi anda ) jika menginginkan untuk dibayar kontan.

Hanya saja,setau saya memang tidak bisa.Silahkan dicoba atau tanyakan ke petugas daerah anda jika anda ingin informasi yang lebih valid tentang pembayaran dengan unag kontan.


BACA :




Demikian pembahasan tentang bagaimana cara san syarat untuk mencairkan dana/saldo/uang jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.Semoga bisa membantu anda.Terimakasih telah membaca,see uu.
4 komentar

4 komentar untuk Cara dan Syarat Pencairan Jamsostek JHT Tanpa Paklaring.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar

.
Anonim

Sebelum nya terimakasih untuk info diatas, sangat membantu 😄. Saya ingin bertanya suatu hal. Saya memiliki satu akun JHT untuk dua perusahaan yang pernah menjadi pekerja disana. Saya ingin mencairkan dana JHT di akun saya, namun kebetulan akun saya sebelum nya pernah dipakai juga di perusahaan sebelumnya.

Ditempat perusahaan yang baru saya memiliki berkas" lengkap namun untuk di tempat yang sebelumnya terkendala paklaring yang tidak diberikan karena terkendala dalam proses pengunduran diri.

Apakah dana JHT di akun itu bisa diambil hanya dari perusahan yang baru saja bekerja atau harus tetap melampirkan data di tempat kerja yang lama untuk mencairkannya ?

Terimakasih 😊

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Tetap harus pakai paklaring mas,karena saat pencairanya nanti,data perusahaan AKAN DI CEK SATU PERSATU.Jadi setiap perusahaan harus lengkap,berapapun jumlahnya akan di periksa detail satu persatu.Semoga membantu.

Jika hanya satu perusahaan saja yang berkasnya lengkap,maka hanya perusahaan itu saja yang bisa di proses.

Balas Hapus
.
taufikin

maf.
sya mau nanya.
perusaan sya..
tidak memberikan surat pengalaman kerja.
apakah
sya bisa cairkan bpjs ketenaga kerjaan sya?

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Tidak bisa.Kalau boleh tau,kenapa anda tidak diberikan surat itu? Padahal itu hak karyawan.

Balas Hapus