Cara Membuat NPWP Untuk Persyaratan Melamar Kerja sebenarnya sangat mudah tetapi harus tahu langkah-langkahnya.Dan ternyata bagi kalian yang belum mendapatkan pekerjaan diperbolehkan membuat Nomer Wajib Pajak,dan akan saya berikan panduanya secara detail dan lengkap.
Lalu cara membuat kartu NPWP bagi yang belum bekerja bagaimana dan apa saja persyaratanya?
Permasalahanya bagaimana membuat kartu Nomer Wajib Pajak bagi yang belum bekerja dan akan digunakan sebagai berkas persyaratan melamar pekerjaan.Silahkan di simak baik-baik.Dan kalau bisa jangan menggunakan jasa calo.
dalam rangka mengendalikan laju perokonomian negara indonesia dengan cara taat membayar pajak,sesuai yang di atur dalam undang undang negara indonesia.
1. KTP untuk warga negara indonesia
2. untuk warga negara asing,,membawa paspor dan surat ijin tinggal di indonesia
3. fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan di mana kalian bekerja
4. formulir pendaftaran yang sudah di sediakan di kantor pajak
1. fotokopi KTP
2. fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha yang resmi di keluarkan oleh dinas terkait
3. mengisi formulir pernyataan usaha tertulis yang di tandatangani dan bermaterai 6.000
4. formulir pendaftaran yang sudah di sediakan di kantor pajak setempat
Dari uraian di atas,muncul masalah yang kadang di temui khususnya para pencari kerja
- Saya ingin daftar kerja di perusahaan ritel ( Alfama** dan Indoma** ),tapi harus mempunyai Kartu Wajib Pajak ini sebagai syarat masuk kerja,bagaimana ini?sedangkan saya belum mempunyai penghasilan?
Untuk pertanyaan di atas,sebenarnya Kartu itu " di wajibkan " hanya kepada mereka mereka yang mempunyai pendapatan perbulan di atas 4,5 juta,,jadi kalau kalian belum mempunyai pendapatan perbulan se besar itu," tidak di wajibkan " mempunyainya,tetapi di perbolehkan jika ingin membuatnya.
- Saya sudah membuat Kartunya untuk persyaratan mendaftar pekerjaan,tetapi saya gagal saat test seleksi pekerjaan,bagaimana nasib Kartu Pajak saya?
Di simpan saja,kartu kalian itu belum di masukan atau di satukan dengan penghasilan bulanan kalian,jadi kalian tidak akan kena pajak,pengangguran tidak bisa kenak pajak,apanya yang kena?
maksudnya adalah,ketika kalian mendapatkan penghasilan lebih dari 4,5 juta perbulan,kartu kalian di satukan ( di daftarkan ),dan kalian baru kena pajak.
-Terus kalau saya ber penghasilan lebih dari 4,5 juta perbulan,tetapi saya tidak membuat Kartu Wajib Pajak apa saya kena pajak?
Tidak,karena pemerintah tidak tahu dikarenakan kalian tidak terdaftar disana,tetapi kalian akan di anggap melanggar hukum,karena itu semua sudah di atur dalam undang undang,sering dengar pemain bola terkena kasus pajak??sering dengar pejabat tersandung hutang pajak???itu akibat kelalaian mereka dalam mendaftarkan diri sebaga orang yang taat pajak.
2. Hukuman berupa bunga dari besar pajak utama
3. Hukuman berupa kenaikan pajak atau jumlah rupiah yang harus di bayarkan
4. Hukuman penjara
Jika anda sudah memilikinya,jangan lupa untuk membuatkan BPJS kesehatan juga untuk keluarga anda,karena dengan kartu ini,biaya pengobatan anda bisa " gratis " dalam artian biayanya diganti dengan iuran setiap bulan.Sama aja dong? ya beda,anda tidak perlu bayar tunai saat selesai berobat bahkan bisa tidak bayar sama sekali,diganti atau dicicil tiap bulan dengan membayar iuranya.Berikut saya sudah tuliskan srtikelnya :
Baca Juga :
Cara membuat NPWP ( Nomor Wajib Pajak ) untuk yang belum bekerja atau untuk persaratan melamar pekerjaan di atas semoga bisa sedikit membantu kalian semua yang sedang bingung bagaimana memiliki kartu wajib pajak ini.Ikuti saja panduan di atas,dan setelah jadi,kalian sudah bisa mendaftar ke berbagai perusahaan yang di minati.
Lalu cara membuat kartu NPWP bagi yang belum bekerja bagaimana dan apa saja persyaratanya?
Permasalahanya bagaimana membuat kartu Nomer Wajib Pajak bagi yang belum bekerja dan akan digunakan sebagai berkas persyaratan melamar pekerjaan.Silahkan di simak baik-baik.Dan kalau bisa jangan menggunakan jasa calo.
PENGERTIAN NPWP
Kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai identitas diri untuk melaporkan semua transaksi keuangan kepada negara sesuai dengan ketetapan yang telah di berlakukan dalam undang undang.
Dalam hal ini,kita sebagai warga negara memang di wajibkan untuk ikut serta ( registrasi pajak )
dalam rangka mengendalikan laju perokonomian negara indonesia dengan cara taat membayar pajak,sesuai yang di atur dalam undang undang negara indonesia.
JENIS ATAU MACAM NPWP
Digolongkan dalam beberapa jenis,semua di lakukan agar sistem perpajakan di indonesia tidak menjadi carut marut dan lebih ter organisir,adapun jenis nya adalah :
1. Nomor Wajib Pajak untuk pribadi ( bukan pengusaha )
Ini adalah jenis perpajakan yang di kenakan kepada seorang individu yang telah berpenghasilan untuk melaporkan data penghasilan miliknya kepada negara.
Di sini masih terbagi menjadi beberapa kategori yang telah di tetapkan dalam peraturan tentunya :
a. Pajak untuk diri sendiri yang belum menikah maupun yang sudah menjadi kepala keluarga
b. Pajak untuk status pernikahan yang sudah bercerai,dan telah berkekuatan hukum
c. Suami istri yang masih sah tetapi menghendaki perpajakan nya di pisah dengan surat resmi tertulis
d. Pajak yang di kenakan terhadap ' warisan '
2. Nomor Wajib Pajak untuk pribadi ( pengusaha )
Jenis perpajakan yang di kenakan kepada mereka yang mempunyai usaha sendiri,sering di sebut dengan istilah wirausahawan.Ini di lakukan untuk memantau jumlah pendapatan atau kekayaan seseorang dalam mengelola usaha milik nya sendiri.
3. Nomor Wajin Pajak badan ( lembaga )
Pajak yang di kenakan untuk suatu badan atau lembaga baik yang di kelola oleh pemerintah ataupun yang di kelola oleh lembaga di luar pemerintahan.Badan lembaga yang di kenai pajak di sini tanpa pengecualian dan semua di atur dalam undang undang.
Dalam jenis perpajakan ini masih di bagi dalam beberapa kategori seperti hal nya wajib pajak pribadi ( bukan pengusaha ),,dan beberapa jenis nya yaitu :
a. Pajak pengahasilan PPH
b. Pajak pertambahan nilai
PERSYARATAN MEMBUAT NPWP
Syaratnya memang sedikit ribet,tetapi mau tidak mau dan suka tidak suka,kalian harus ikuti dan persiapkan agar pembuatanya berjalan sukses tanpa kendala.Jika menginginkan hasil yang maksimal,lakukan juga semua dengan sungguh-sungguh.
Adapun hal-hal yang harus di diapkan adalah :
SYARAT PEMBUATAN Nomer Wajib Pajak UNTUK PRIBADI ( BUKAN PENGUSAHA )
Untuk daftar berkas yang harus ada adalah :
2. untuk warga negara asing,,membawa paspor dan surat ijin tinggal di indonesia
3. fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan di mana kalian bekerja
4. formulir pendaftaran yang sudah di sediakan di kantor pajak
SYARAT PEMBUATAN Nomer Wajib Pajak UNTUK PRIBADI ( PENGUSAHA )
Untuk berkas yang harus ada adalah :1. fotokopi KTP
2. fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha yang resmi di keluarkan oleh dinas terkait
3. mengisi formulir pernyataan usaha tertulis yang di tandatangani dan bermaterai 6.000
4. formulir pendaftaran yang sudah di sediakan di kantor pajak setempat
Dari uraian di atas,muncul masalah yang kadang di temui khususnya para pencari kerja
- Saya ingin daftar kerja di perusahaan ritel ( Alfama** dan Indoma** ),tapi harus mempunyai Kartu Wajib Pajak ini sebagai syarat masuk kerja,bagaimana ini?sedangkan saya belum mempunyai penghasilan?
Untuk pertanyaan di atas,sebenarnya Kartu itu " di wajibkan " hanya kepada mereka mereka yang mempunyai pendapatan perbulan di atas 4,5 juta,,jadi kalau kalian belum mempunyai pendapatan perbulan se besar itu," tidak di wajibkan " mempunyainya,tetapi di perbolehkan jika ingin membuatnya.
- Saya sudah membuat Kartunya untuk persyaratan mendaftar pekerjaan,tetapi saya gagal saat test seleksi pekerjaan,bagaimana nasib Kartu Pajak saya?
Di simpan saja,kartu kalian itu belum di masukan atau di satukan dengan penghasilan bulanan kalian,jadi kalian tidak akan kena pajak,pengangguran tidak bisa kenak pajak,apanya yang kena?
maksudnya adalah,ketika kalian mendapatkan penghasilan lebih dari 4,5 juta perbulan,kartu kalian di satukan ( di daftarkan ),dan kalian baru kena pajak.
-Terus kalau saya ber penghasilan lebih dari 4,5 juta perbulan,tetapi saya tidak membuat Kartu Wajib Pajak apa saya kena pajak?
Tidak,karena pemerintah tidak tahu dikarenakan kalian tidak terdaftar disana,tetapi kalian akan di anggap melanggar hukum,karena itu semua sudah di atur dalam undang undang,sering dengar pemain bola terkena kasus pajak??sering dengar pejabat tersandung hutang pajak???itu akibat kelalaian mereka dalam mendaftarkan diri sebaga orang yang taat pajak.
CARA MEMBUAT ATAU MENDAFTAR NPWP
Sehubungan dengan pentingnya sistem perpajakan ini,pemerintah pun memfasilitasi wajib pajak dengan kemudahan dalam pembuatanya atau mendaftarkan diri mereka untuk membuatnya,ada dua cara pendaftaran pajak yang bisa di lakukan dengan mudah :
1. MENDAFTAR NPWP LEWAT ONLINE
a. log in ke situs resmi dirjen pajak
https://ereg.pajak.go.id untuk membuat akun
b. masukan email dan pasword ( jangan sampai lupa )
c. klik daftar
d. periksa email masuk dan klik tautan verivikasinya yang ada di email
e. isilah data data yang muncul setelah kalian klik tautan di email tadi
f. jenis WP isikan pribadi kalau kalian seorang pekerja
g. isi kolom pertanyaan yang mudah di ingat dan isi kolom jawaban : ini untuk perbantuan proses log in kalau kalian salah pasword
h. pilih daftar
i. tunggu email ke dua untuk aktivasi ke dua
j. klik tautan pada email ke dua,,dan proses pembuatan akun selesai
PROSES SELANJUTNYA adalah permohonan membuat Karu Pajaknya.
a. setelah membuka tautan di email ke dua,kalian akan di minta log in menggunakan email dan pasword yang sudah kalian isikan pada langkah awal
b. akan terbuka form yang harus di isi,,kurang lebih sembilan form,,isi dengan benar dan teliti
c. siapkan scan ktp berformat jpg yang akan di gunakan nanti saat pengisian form
d. isi semua data dengan sebenar benar nya,,tidak susah,,tinggal ikuti saja
e. setelah selesai sampai form ke sembilan,pilih simpan
f. pilih " iya "
g. ini adalah proses vital,,setelah muncul di dasbord utama,,pilih lah " minta token " dan pilih submit
h. periksa email kembali,dan CATATLAH nomer token yang tertera
i. pilih " kirim permohonan " pada halaman NPWP
j. isikan nomer token NPWP ke dalam kolom yang telah di sediakan
k. pillih kirim,dan selesai
CATATAN :
- kalau di setujui,,kartu itu akan di kirim ke alamat kalian sesuai data yang kalian isikan
- kalau di tolak,,berarti ada kesalahan dalam pengisian form,,akan di beritahukan via email
- pilih dahulu " minta token " baru setelah itu pilih " kirim permohonan ",,jangan terbalik,,ikuti panduan DAFTAR SECARA ONLINE di atas
2. MENDAFTAR NPWP VIA OFFLINE ( LANGSUNG )
Untuk proses yang satu ini lebih mudah dari cara di atas,kalian hanya perlu membawa persyaratan yang di butuhkan ke kantor perpajakan setempat.Ada yang bilang bahwa mendaftar pada kantor pajak yang tidak sesuai domisili ktp di perbolehkan,ada yang bilang harus di kantor yang sesuai dengan alamat ktp.
Untuk masalah ini,kalian harus tanyakan langsung ke kantor perpajakan terdekat,agar tidak salah informasi.
Tetapi,di karenakan cara ini mudah,peminat nya pun akan semakin banyak,dan kalian akan di bosankan dengan yang namanya antri giliran,bagi anda yang tidak punya waktu,satu satunya pilihan adalah mendaftar via online seperti yang saya tuliskan di atas.
HUKUMAN UNTUK ORANG YANG LALAI PAJAK
1. Hukuman berupa denda2. Hukuman berupa bunga dari besar pajak utama
3. Hukuman berupa kenaikan pajak atau jumlah rupiah yang harus di bayarkan
4. Hukuman penjara
Kelebihan memiliki kartu wajib pajak
Selain terdaftar sebagai warga negara yang taat pajak,jika kalian sudah memiliki ini,jika suatau saat kalian sedang melamar pekerjaan di perusahaan dan mereka meminta syarat agar memilikinya,kalian sudah siap dan tidak perlu lagi repot repot lagi.Kekurangan memiliki kartu wajib pajak
Tidak ada kekuranganya.Jadi segeralah untuk memilikinya.Jika anda sudah memilikinya,jangan lupa untuk membuatkan BPJS kesehatan juga untuk keluarga anda,karena dengan kartu ini,biaya pengobatan anda bisa " gratis " dalam artian biayanya diganti dengan iuran setiap bulan.Sama aja dong? ya beda,anda tidak perlu bayar tunai saat selesai berobat bahkan bisa tidak bayar sama sekali,diganti atau dicicil tiap bulan dengan membayar iuranya.Berikut saya sudah tuliskan srtikelnya :
Baca Juga :
- Langkah pembuatan BPJS kesehatan dari awal sampai kartunya jadi
- Perusahaan yang bisa kirim lamaran via email
- Langkah mengirimkan CV yag baik lewat email
Cara membuat NPWP ( Nomor Wajib Pajak ) untuk yang belum bekerja atau untuk persaratan melamar pekerjaan di atas semoga bisa sedikit membantu kalian semua yang sedang bingung bagaimana memiliki kartu wajib pajak ini.Ikuti saja panduan di atas,dan setelah jadi,kalian sudah bisa mendaftar ke berbagai perusahaan yang di minati.
3 komentar untuk Cara Membuat NPWP Untuk Persyaratan Melamar Kerja.
Perlihatkan Semua Komentar
Tutup Semua Komentar
Semuanya sudah saya tulliskan diartikel atas bu,silahkan di cermati lagi,semoga membantu,terimakasih.
Balas HapusKalo misalkan saya sudah dapat npwp trus ditrima kerja tapi pake sistem kontrak, trus smisal kontrak saya ga diperpanjang, trus urusannya sama npwp gimana kak? Kan kantor pajak taunya kita masih kerja
Balas HapusJawaban soal ini agak panjang,tetapi semoga anda bisa faham.Begini :
Balas HapusSistem pembayaran NPWP itu TIDAK terpotong otomatis,melainkan si pemilik/perusahaan melaporkan dan memberikan uang " iuran " pajaknya.
Jadi,setelah anda habis kontrak,otomatis perusahaan TIDAK melaporkan atau membayarkan iuran pajak anda.Pihak pusat juga secara otomatis akan mengganggap anda warga sipil yang BUKAN WAJIB PAJAK.
Inilah salah satu sebab,kenapa orang2 atau pegusaha kaya tersandung kasus nunggak pajak.Mereka seharusnya mampu tapi tidak lapor.Kalau memang penghasilan tidak memenuhi standar wajib pajak,berarti tidak perlu bayar.
Semoga anda mengerti.