Bagaimana Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut?

Apa yang terjadi jika perusahaan asuransi bangkrut dan bagaimana nasib uang para nasabahnya? Artikel kali ini akan menjelaskan hal tersebut.


Jika sebuah perusahaan asuransi mengalami bangkrut atau kolep maka yang pertama manjadi pertanyaan adalah bagaimana uang nasabah yang sudah disetorkan atau bagaimana hukum undang-undang mengatur hal ini.


Tentu saja tidak bisa jika harus "mengihklaskan uang " nasabah walaupun perusahaan tersebut gulung tikar,entah dengan alasan apapun tindakan seperti jelas tidak bisa dibenarkan.Untuk itu saya akan menjelaskanya untuk anda.



Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut




bagaimana jika perusahaan asuransi bangkrut







Penyebab perusahaan asuransi bisa bangkrut?

Hal pertama yang akan saya jelaskan adalah sebab atau penyebab perusahaan insurance bisa mengalami kebangkrutan,antara lain :

  • Kondisi perekonomian ( contohnya krisis moneter atau kondisi akibat wabah seperti akhir-akhir ini )
  • Pengelolaan perusahaan yang kurang baik
  • Ada oknum tidak bertanggung jawab
  • Faktor lain ( sabotase,persaingan bisnis dan sebagainya )

Jika diteliti lebih dalam,akan sangat banyak faktor yang menyebabkan sebuah perusahaan insurance bisa mengalami kebangkrutan.

Tetapi itu semua harusnya sepenuhnya menjadi resiko untuk jajaran pengelola perusahaan,bukan untuk nasabahnya.

Karena menurut kaidah hukumnya,nasabah tidak diharuskan untuk ikut menanggung akibat atau resiko jika perusahaanya kolep ( itu urusan mereka,nasabah tidak boleh disangkut pautkan ).



Apa ada hukum UUD yang mengatur hal ini?

Dalam UUD negara republik indoneisa,hal tersebut sudah diatur dan jelas hukumnya.UUD yang mengatur hal ini adalah UUD nomor 40 tahun 2014 yang berbunyi :


" Setiap perusahaan insurance yang akan berhenti atau menghentikan perusahaanya,diwajibkan untuk melaporkan ke lembaga OJK dan MENYELESAIKAN SELURUH TANGGUNG JAWAB TERHADAP NASABAH,setelah itu selesai,barulah pihak OJK menyetujui pemberhentian perusahaan "


Jika kita jabarkan maka kurang lebih artinya seperti ini :
  • Perusahaan sadar jika mereka akan bangkrut ( maka harus segera melaporkan hal tersebut ke lembaga OJK )
  • Setelah melapor,pihak perusahaan insurance harus menyelesaikan urusan dengan SEMUA nasabah
  • Setelah semeuanya selesai,barulah pihak OJK menyetehui pemberhentian perusahaan itu

Kalau tidak melapor bagaimana? 

Jelas itu akan berahir di meja hukum,biasanya yang menjadi penanggung jawab perusahaan yang akan di jebloskan ke penjara.


Nasib uang nasabah bagaimana?

Mungkin bagi anda apalagi jika anda seorang nasabah insurance,perkara siapa yang dipenjara itu tidak urusan,yang penting bagaimana nasib uangnya? Begitu kan? Hehe.

Tenang saja,sesuai dengan hukum yang berlaku,perusahaan mau tidak mau sanggup tidak sanggup HARUS MEMBAYAR/MENYELESAIKAN urusan mereka,entah dengan cara apapun.

Jika tidak,maka pihak OJK akan melelang saham perusahaan kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi hak nasabah.


Iya kalau mereka punya uang untuk bayar atau saham mereka laku,kalau tidak bagaimana?

Kalau memang hal itu yang terjadi,sampai saat ini memang BELUM ADA kejelasan.Bisa dibilang uang nasabah " HILANG ".

Itulah pentingnya anda harus memilih perusahaan yang tepat sebelum melakukan asuransi benda berharaga anda.


Silahkan baca :






Semua hal memiliki resiko dan sudah menjadi kewajiban manusia untuk berfikir dan menggunakan akalnya untuk mencegah hal tersebut.Apapun pilihan anda,fikirkan dan rencanakan semuanya dengan bijak.

Semoga pembahasan tentang bagaimana atau apa yang terjadi jika perusahaan asuransi bangkrut.Semoga bisa membantu,see uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk Bagaimana Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut?.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar