Cara dan Syarat Menjadi Karyawan Tetap di Pabrik

Cara untuk menjadi karyawan tetap atau kartap di pabrik maupun perusahaan memang sedikit rumit karena menyangkut banyak hal seperti prosedur pengangkatan kemudian pertimbangan yang dilakukan lalu syarat yang harus dipenuhi oleh si pekerja tersebut.

Tidak hanya berapa lama masa kerja seorang karyawan saja yang menjadi bahan pertimbangan perusahaan untuk mengangkatnya menjadi kartap,kinerja serta absensi pun menjadi point yang selalu menjadi penilaian oleh pihak pabrik.

Mengingat sangat pentingnya hal ini,saya akan menjelaskan beberapa hal khususnya untuk anda para pekerja kontrak atau PKWT yang ingin menjadi karyawan permanen di tempat kerja anda.Silahkan disimak baik baik penjelasan dibawah ini.



Tahapan Untuk Menjadi Karyawan Tetap ( KARTAP ) setelah PKWT







Karyawan tetap adalah sebuah tahapan dimana seorang pekerja kontrak atau PKWT " terlepas " dari ikatan kontrak waktu tertentu dengan sebuah perusahaan.Dengan kata lain,seorang yang sudah mendapatkan pengangkatan seperti ini,tidak akan ada lagi istilah HABIS KONTRAK dalam kurun waktu kedepanya.

Bahasa gampangnya,orang yang sudah menjadi kartap tidak akan diputuskan kontrak kerjanya.Loh,berarti tidak akan keluar kerja dong?

Tidak juga,ada beberapa hal yang menyebabkan seorang kartap keluar atau putus hubungan kerja dengan sebuah perusahaan,seperti :

  • Pengunduran diri dari pihak pekerja 
Maksudnya,dengan alasan tertentu si pekerja memang memutuskan untuk mengundurkan diri atau keluar/resign dari jabatan atau status kerjanya yang sekarang.

Itupun harus dengan pernyataan resmi ( hitam diatas putih ) bahwa yang bersangkutan dengan sadar dan tanpa paksaan dari orang lain untuk melakukan hal tersebut.Dan biasanya,jika resign seperti ini,ada beberapa hak nya yang tidak bisa diberikan ( resiko atau konsekuensi resign seperti itu ).

  • Pemecatan oleh pihak perusahaan karena tidak mematuhi peraturan 
Perlu anda ketahui bahwa,walaupun seorang pekerja sudah mendapatkan predikat kartap,tetap saja masih ada aturan yang harus ditaati atau dipenuhi.Sama saja dengan PKWT atau pekerja kontrak.

Hanya saja,biasanya bentuk sanksi yang diberikan tidak se " seram " pekerja kontrak yang harus rela diputuskan kontraknya karena sebuah kesalahan.

Kalau kartap,biasanya untuk sampai tahapan pemecatan,itu harus melalui beberapa tahapan seperti SP1,SP2,SP3 barulah surat pemecatan bisa dikeluarkan.Jika langsung diberhentikan,biasanya akan sedikit panjang jalan ceritanya.

  • Meninggal dunia
Ini biasanya akan terjadi secara otomatis,jika seorang pekerja meninggal dunia,maka statusnya akan dihilangkan dari keanggotaan sebuah perusahaan.Tetapi,untuk perusahaan dan ketentuan tertentu,jika ada pekerja yang MD,maka akan ada dana belasungkawa dari perusahaan atau pihak lainya.

  • Masuk masa pensiun 
Perlu anda ketahui bahwa menjadi seorang pekerja itu " ADA BATAS UMURNYA ".Selain hal tersebut sudah diatur dalam UUD 1945,biasanya ketika menandatangani surat pengangkatan,disana akan tertulis umur maksimal si pekerja untuk bisa tetap bekerja.

Untuk umur maksimalnya berapa,mungkin beda perusahaan beda kebijakan.Lagipula,kebanyakan orang lebih sering mengajukan pensiun sebelum umurnya mencapai batas maksimal ( pensiun dini ).

Bukan tanpa sebab,selain faktor bosan atau jenuh,faktor tenaga atau sudah punya bisnis lain merupakan alasan yang paling sering dilontarkan seseorang ketika mengajukan permohonan pensiun dini.


Prosedur Pengangkatan Karyawan Tetap


Ok,diatas hanya sekedar intermezo saja.Saya akan memulai pembahasanya dari apa saja atau bagaimana prosedur yang harus dilewati oleh seorang pekerja kontrak untuk bisa menjadi seorang kartap.

Untuk prosedurnya sebenarnya sederhana,yaitu :

  • Masuk tahapan kontrak pertama 
Ini adalah tahapan yang sangat awal bagi anda yang pasti akan anda lalui.Tentu saja,karena tidak mungkin ada pekerja yang baru masuk,tau-tau langsung kartap.Perlu dipertanyakan jika ada hal semacam itu di tempat kerja anda.

Kontrak pertama lamanya bervariasi,mulai dari 3 bulan,6 bulan,1 tahun bahkan ada yang langsung 2 tahun.

Hal ini mengikuti kebijakan perusahaan saja.Karena beda perusahaan akan beda kebijakanya.Saya ambilkan contoh seperti astra daihatsu atau toyota TMMIN yang berani memberikan masa kontrak pertama 1 hinggan 2 tahun langsung.

Tetapi ada juga yang hanya 3 bulan atau 6 bulan saja.Ini tidak bisa anda sangkal karena hal ini memang mengikuti kebijakan tempat anda bekerja.

  • Masuk tahapan kontrak kedua
Jika anda berhasil lolos kontrak pertama,biasanya anda akan ditawari untuk lanjut ke kontrak kedua.Sama halnya dengan sistem kontrak pertama,untuk kontrak kedua,lama waktunya juga tidak bisa dipastikan.

Ada yang 1 tahun,6 bulan,2 tahun dan sebagainya.

Yang berbeda disini adalah,sesuai dengan peraturan atau kebijakan pemerintah,biasanya jika sudah tahapan kontrak kedua,pekerja sudah tidak akan lagi diperpanjang kontraknya.

Pilihanya hanya 2,habis kontrak atau diangkat menjadi kartap.

Untuk perusahaan yang memiliki SERIKAT PEKERJA didalamnya,biasanya akan sangat patuh dalam hal ini.Sedikit berbeda dengan tempat kerja yang tidak ada serikatnya,terkadang masih saja ada yang main kucing-kucingan,dimana pekerja sudah 2 kali kontrak,masih dilanjut kontrak juga.

Saya tidak akan membahas hal ini,karena sedikit rumit dan panjang sekali kalau dijelaskan.

  • Tes kelayakan
Point ini saya ambil ketika bekerja di beberapa perusahaan di daerah cikarang bekasi beberapa tahun yang lalu.Perusahaan tempat saya bekerja,memberlakukan tes uji kelayakan untuk menentukan seorang pekerja layak diangkat atau tidak.

Tes yang diujikan seputar perusahaan dan jobdesk atau bagian yang di kerjakan si pekerja.Jika hasilnya lolos,maka si pekerja akan mendapatkan kesempatan atau keputusan untuk diangkat menjadi kartap.

  • Menunggu SK turun
SK adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan kepada si pekerja yang diangkat menjadi seorang kartap.

Jika SK ini belum turun,maka si pekerja belum resmi menjadi karyawan permanen.Jika surat ini sudah keluar dan sudah di tanda tangani,barulah statusnya sudah remi menjadi kartap.


Apakah tahapanya selalu seperti itu?

TIDAK,ini adalah tahapan yang umum.Ada beberapa tahapan yang berbeda,saya ambilkan contoh :

Di sebuah perusahaan yang saya tempati dulu,diatas adalah urutan untuk mereka yang lulusan SMA/SMK sederajat.Sedangkan yang D3/S1 keatas urutanya sedikit berbeda.

Untuk lulusan diatas sekolah menengah atas,tidak ada tahapan kontrak! melainkan menggunakan sistem MAGANG!.

Sistem magang itu seperti ini :
  • Masuk ke perusahaan
  • Mendapatkan predikat magang ( biasanya 3,6 atau 12 bulan )
  • Selesai magang melakukan presentasi hasil selama magang
  • Jika para direksi setuju,maka akan diangkat kartap
Berdasarkan pengalaman ini,saya ambil kesimpulan bahwa kebijakan perusahaan untuk mengangkat pekerjanya itu BERBEDA-BEDA.Hanya saja,umumnya seperti yang saya jelaskan diatas.


Pertimbangan Pengangkatan Karyawan Tetap


Setelah anda mengetahui tahapanya,sekarang saya akan jelaskan apa saja point yang menjadi bahan pertimbangan perusahaan atau pabrik untuk mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap,antara lain :
  • Absensi
Absen merupakan point pertama yang akan dilihat oleh pihak perusahaan jika ada kandidat pekerja yang masuk kedalam tahapan menunggu keputusan terahir ( antara habis kontrak atau diangkat kartap ).

Anda boleh tanya kepada teman atau orang tentang point ini,saya berani jamin kalau point ini memang menjadi point yang sangat teramat penting untuk menjadi pertimbangan.

Kenapa absen saja menjadi segitu pentingnya? Karena dari melihat absen,perusahaan akan mendapatkan banyak penilaian dari si pekerja tersebut.Jadi jangan heran kalau ada PKWT yang sakit tapi di bela-belain masuk kerja.

Itu bukan untuk cari muka atau " ngoyo ",tapi itu urusanya dengan masa depan si pekerja tersebut.

  • Performa/kinerja
Performa atau kinerja ini erat kaitanya dengan etos kerja.Tidak akan jauh-jauh dari pencapaian target si pekerja,kemampuanya menyelesaiakan pekerjaan,kemampuanya menghindari barang NG/NO GOOD dan perihal kinerja lainya.

Biasanya,pekerja yang selalu berhasil target akan menjadi pekerja di perhitungkan untuk masuk kedalam daftar promosi calon kartap nantinya.

  • Kepatuhan/kedisiplinan
Selain absen,tentunya perusahaan mempunyai peraturan-peraturan yang harus di patuhi oleh setiap karyawan mereka bukan? Contohnya seperti : Tidak boleh datang terlambat,harus selalu memakai APD/seragam lengkap,harus mencapai target dan lain sebagainya.

Selain itu,kepatuhan terhadap leader atau pimpinan juga menjadi hal yang diperhitungkan.Perusahaan tidak akan mengambil resiko untuk mengangkat pekerja yang memiliki sifat pembangkang atau tidak patuh dengan perintah atasan.

  • Kerjasama
maksudnya adalah kemampuan pekerja dalam bekerjasama dengan team atau pekerja lainya.Tak bisa dipungkiri kalau bekerja di sebuah perusahaan apalagi yang berskala besar,bekerjasama dengan orang lain sudah menjadi hal yang mau tidak mau untuk dilakukan.

Karena sudah sangat jelas kalau pekerjaan tidak akan selesai jika hanya dilakukan seorang diri.Harus benar-benar bekerjasama dengan pekerja lainya.

  • Masa kerja
Hal ini berkaitan dengan peraturan pemerintah seperti point kontrak 1 dan ke 2 yang saya jelaskan diatas.Hanya saja,ada beberapa perusahaan yang memiliki kebijakan lain perihal masa kerja ini.

Berapa lama masa kerja karyawan kontrak untuk menjadi karyawan tetap?

Rasanya pertanyaan ini sangat sering sekali saya jumpai dan ditanyakan oleh banyak orang.Perlu anda ketahui bahwa untuk mengukur lamanya masa kerja tidak bisa ditentukan.

Hanya saja,jika menurut undang-undang,maka pekerja yang sudah melewati masa kontrak 2 kali,akan diangkat menjadi kartap.Tetapi seperti yang sering saya katakan bahwa kebijakan perusahaan itu berbeda-beda.

Saya kurang tau jelasnya kenapa hal seperti bisa terjadi.Mungkin akan saya jelaskan dalam artikel saya lain waktu.


Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut undang Undang


Jika anda sudah mengerti semua point diatas,maka kali ini saya akan jelaskan yang menurut peraturan perundangan.Kenapa hanya perundangan saja yang dibahas?

Karena untuk persyaratan yang umum,itu mengikuti kebijakan perusahaan itu sendiri dan saya tidak punya data valid dari ribuan perusahaan yang tentunya memiliki kebijakan yang beda-beda itu.

Jika berlandaskan UUD 45 kan jelas,dan sudah pasti harus dilakukan oleh perusahaan ( disamping peraturan atau pengecualian tertentu yang berdasarkan oleh perundangan juga ).Yang namanya UUD 45 kan mengatur semuanya,tidak hanya pekerja saja,tapi perusahaan juga punya aturanya sendiri.

Berdasarkan UUD 1945,syarat untuk menjadi seorang karyawan tetap adalah sebagai berikut :
  • Maksimal masa kerja 3 tahun dengan ketentuan : Kontrak pertama paling lama 2 tahun dan diperpanjang paling lama 1 tahun.Hal ini sesuai dengan UUD nomor 13 tahun 2003
Detailnya seperti ini :

Ketika kontrak pertama,paling lama itu 2 tahun.Jika anda hanya dikontrak 3 bulan lalu diperpanjang,yang perpanjangan itu sudah masuk masa kontrak kedua.

Selain itu,untuk kontrak kedua HANYA BISA DILAKUKAN 1 KALI,dan paling lama 1 tahun saja.Jika kontrak kedua anda hanya 6 bulan,maka perusahaan TIDAK BOLEH memperpanjang langi 6 bulan,karena itu masuk kedalam kontrak ke 3.

Berdasarkan pasal inilah kenapa diawal saya katakan,kalau masa kontrak itu HANYA 2 kali saja.Kontrak pertama dan kedua.Setelah itu selesai,hanya menunggu keputusan,mau diangkat kartap atau habis kontrak.

Untuk syarat lainya,itu mengikuti kebijakan perusahaan dan ini condong ke arah POINT PERTIMBANGAN yang sudah saya jelaskan sebelumnya.Jadi jika anda memenuhi syarat-syarat ini ( sesuai UUD dan yang versi umum ),seharusnya anda layak untuk diangkat.

Semua point sudah saya jelaskan,yang terahir setelah anda mengerti adalah : BAGAIMANA CARANYA untuk bisa menjadi kartap?
  • Anda harus lolos tahapan kontrak ( pertama dan kedua )
  • Anda harus mempunyai atau memiliki syarat yang diperlukan
  • Anda harus lulus dalam point pertimbangan yang dinilai pihak perusahaan
  • Berdoa kepada TUHAN
Jika ketiga point sudah anda penuhi,selanjutnya anda serahkan sisanya kepada TUHAN,karena tanpa izinNYA,tidak akan terjadi suatu hal yang kita kehendaki walaupun sudah direncanakan atau sudah didepan mata sekalipun.

Kalau yang pakai orang dalam atau menggunakan uang bagaimana?

Itu tidak perlu dibahas,karena hal seperti itu memang tidak penting untuk dibahas.Kalau ada yang karena ordal atau uang bisa menjadi kartap,maka selain hukum negara,pasti ada hukum alam atau karma yang berlaku.

Baca Juga :




Demikian penjelasan tentang bagaimana cara dan apa saja syarat untuk menjadi karyawan tetap di pabrik atau perusahaan.Semoga bisa membantu anda.Terimakasih telah membaca,see uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk Cara dan Syarat Menjadi Karyawan Tetap di Pabrik.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar