Peraturan Kontrak Kerja Karyawan Menurut DEPNAKER ( PKWT )

Peraturan kontrak kerja sesuai dengan peraturan dari depnaker merupakan ketetapan yang sudah mempunyai dasar hukum yaitu undang-undang UUD 1945.Dengan aturan ini,perjanjian PKWT ( Pekerja Kontrak Waktu Tertentu ) dan PKWTT ( Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu/Tetap ) disepakati.

Peraturan kontrak kerja ini berlaku baik untuk karyawan kontrak ataupun yang sudah tetap atau kartap.Banyak hal yang dibahas dalam perundangan ini seperti masa kerja,perhitungan pesangon,lama kontrak,besaran gaji dan masih banyak lagi.

Bahkan,untuk karyawan yang kontraknya sudah habis tetapi masih bekerja pun sudah ada aturanya menurut UUD tenaga kerja.Saya akan menjelaskanya untuk anda.


Sistem Kontrak Kerja di PT atau Pabrik




penjelasan bagaimana sistem kontrak kerja di PT atau pabrik




Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian antara karyawan atau pekerja dengan pihak perusahaan dimana didalamnya tertulis banyak hal yang berkaitan dengan hubungan pekerjaan antara kedua belah pihak.

Secara umum,didalam surat perjanjian tersebut berisi perihal HAK dan KEWAJIBAN yang harus dilakukan dan diterima antara kedua pihak,tentunya dengan dasar hukum yang sudah ditetapkan.

Dengan adanya surat perjanjian inilah,baik karyawan ataupun perusahaan harus benar-benar melakukan peran mereka dengan baik.Karena jika ada yang menyalahi perjanjian ini,hal ini bisa berujung kepada proses hukum yang berlaku.


Dasar Hukum Perjanjian Kontrak Kerja

Untuk dasar hukum atau UUD 1945 yang mengatur tentang dunia kerja adalah : UUD NO 13/2003.

Dalam undang-undang ini berisi banyak sekali pasal dan ayat yang mengatur tentang hubungan kerja antara seseorang dengan perusahaan tempat dia bekerja.Jika anda ingin membacanya dengan lengkap,saya sudah tuliskan di artikel sebelumnya.

BACA :



Tetapi kali ini saya tidak akan membahas semua isinya,melainkan hanya berfokus kepada peraturan yang mengatur tentang sistem kontrak kerja karyawan khususnya yang bekerja di PT atau pabrik.

Salah satu pasal didalam UUD no 13 yang mengatur tentang LAMA KONTRAK KERJA adalah pasal 59 ayat 4 yang kurang lebih seperti ini bunyinya :

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali saja untuk jangka waktu paling lama satu tahun.Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun "


Tetapi,apakah realita di lapangan sama seperti itu? JAWABANYA TIDAK!!

Jika kita jabarkan,maka sistem kontrak yang sesuai dengan UUD adalah sebagai berikut :
  • Kontrak kerja pertama paling lama 2 tahun
  • Hanya boleh diperpanjang 1 kali saja dalam waktu 2 tahun itu
  • Lama perpanjangan kontrak ke dua paling lama 1 tahun
Jadi jika di total : 2 tahun ( kontrak maksimal yang pertama ) + 1 tahun ( kontrak kedua maksimal ).

Sesuai dengan perundangan,jika anda sudah menjalani kontrak 2 kali dengan lama waktu 3 tahun,maka anda hanya punya dua pilihan saja,yaitu : Habis kontrak atau menjadi karyawan tetap.

Hanya saja,kenyataan dilapangan tidaklah selalu seperti itu.Ini saya dapatkan dari pengalaman saya beberapa tahun yang lalu.Seperti apakah bedanya?


Sistem Kontrak Karyawan Waktu Tertentu ( PKWT )

Ini adalah untuk karyawan yang statusnya masih kontrak alias belum kartap.Ada beberapa jenis perjanjian khususnya tentang kurun waktu atau berapa lama masa kerjanya.Detailnya seperti berikut ini :


1. Kontrak Pertama Beda-Beda

Tahukah anda jika kontrak pertama di PT atau pabrik itu lama nya berbeda-beda.Contohnya seperti ini :
  • Ada yang 3 bulan
  • 6 bulan
  • 9 bulan
  • 1 tahun
Ada juga yang sama persis dengan UUD yaitu langsung dikontrak 2 tahun.

Ini tidak menyalahi aturan,karena disana tertulisnya " PALING LAMA 2 TAHUN " bukan? Jadi mau berapa bulanpun kontrak pertamanya,asalkan tidak lebih dari 2 tahun itu sah-sah saja.

Saya sendiri pernah menjumpai pabrik yang kontrak pertamanya hanya 6 bulan,contohnya seperti PT AISIN INDONESIA,ada lagi yang hanya 9 bulan bahkan ada yang cuma 3 bulan untuk kontrak yang ke satu.

Ini semua tergantung rezeki anda.Saya tidak bisa menyebutkan lama kontrak dari perusahaan satu persatu,karena ada ribuan perusahaan di indonesia dan tentunya memiliki kebijakan yang berbeda pula.

Jika anda mencari informasi tentang perusahaan tertentu,silahkan tanyakan di forum FB saya,atau anda bisa searching di google.


2. Kontrak Kedua Maksimal 1 Tahun

Jika anda lolos dan diperpanjang,maka anda akan diperpanjang paling lama 1 tahun.Ini merupakan batas maksimal untuk panjang kontrak yang kedua.

Perlu anda ketahui bahwa,tidak semua perusahaan seperti itu.Ada yang hanya 6 bulan dan bahkan ada yang sampai 2 tahun ( tetapi jarang ).

Biasanya,perusahaan yang sedikit melenceng dari peraturan UUD itu adalah perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja didalamnya.Jadi mereka terkesan sedikit berani untuk melenceng dari peraturan pemerintah.

Padahal,jika itu dilaporkan,bisa menjadi masalah bagi perusahaan sendiri.Mungkin karena faktor kebutuhan hidup,jadinya pekerja yang mendapatkan kesempatan kedua melebihi batas malah senang karena bisa menyambung hidup lebih lama lagi.


- Apakah ada perusahaan yang memiliki kebijakan BEDA JAUH dengan perundangan?

Jawabanya,ADA dan BANYAK! Saya kurang tau pastinya,alasan mengapa sebuah perusahaan berani untuk membuat kebijakan yang menelnceng jauh dari perundangan.

Tapi itu semua kembali ke pekerjanya.Sekali lagi,mungkin karena faktor kebutuhan hidup yang membuat mereka seolah " pasrah " jika kebetulan bekerja di perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan dari pemerintah.

Semoga pemerintah kedepanya bisa jauh lebih selektif lagi dalam mengawal atau memantau perusahaan-perusahaan yang berdiri di negara indonesia ini.


Sistem Kontrak Karyawan Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) Karyawan Tetap

Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya,jika anda bisa melalui 2 kontrak kerja,maka sesuai dengan perundangan yang berlaku,keputusan terahir adalah :
  • Habis kontraknya atau
  • Diangkat menjadi karyawan tetap
Jenis perjanjianya sebenarnya hampir sama dengan PKWT,hanya saja beda PKWTT itu mereka tidak terpatok dengan batasan tahun.Maksudnya begini :

Kalau PKWT itu ada batasan tahun habis masa kerjanya ( entah 1 tahun atau 2 tahun ) sedangkan PKWTT itu batasanya adalah " pensiun " atau umur.Biasanya sekitar 55 tahun atau umur produktif.

Selain itu,semua hak dan kewajiban antara PKWT dengan PKWTT itu sama saja,contohnya :
  • Sama-sama bisa dipecat
  • Sama-sama harus bekerja dengan waktu jam kerja yang sama
  • Gaji hampir sama ( bedanya tidak terlampau jauh kalau jabatanya sama )
Yang menjadi point plus karyawan tetap itu selain batas waktu biasanya uang pesangon yang diterima ketika mereka harus di PHK.

memang tidak bisa dipungkiri kalau kartap itu pesangonya akan jauh lebih besar daripada pkwt jika mendapatkan PHK dari perusahaan.Inilah salah satu alasan terbesar,kenapa perusahaan biasanya lebih memilih memutus kontrak PKWT daripada harus PHK PKWTT/kartap.


Saya harap,dengan sedikit penjelasan diatas,anda khususnya pencari kerja yang belum terlalu mengerti bisa faham khususnya perihal perjanjian masa kerja di sebuah PT atau pabrik.

Demikian penjelasan tentang peraturan kontrak kerja karyawan menurut depnaker baik untuk PKWT pekerja kontrak ataupun PKWTT karyawan tetap.Semoga membantu,see uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk Peraturan Kontrak Kerja Karyawan Menurut DEPNAKER ( PKWT ).


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar