Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan cara yang benar sesuai prosedur yang berlaku.Permasalahan ini sangat sering dialami oleh para pencari pekerjaan ketika ingin melamar di sebuah perusahaan.

Persyaratan membuat NPWP untuk melamar kerja tidaklah serumit persyaratan membuat SKC atau kartu kuning.Anda yang belum punya penghasilan atau masih menganggurpun bisa untuk membuatnya asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.


Syarat atau Persyaratan Membuat NPWP untuk Melamar Kerja




syarat membuat npwp untuk melamar kerja bagi yang belum bekerja



NPWP kepanjanganya adalah Nomor Peserta Wajib Pajak yang merupakan bukti secara sah dimata hukum bahwa seseorang telah bersedia dan terdaftar secara resmi menjadi seorang wajib pajak.Bisa dikatakan bahwa orang yang taat pajak ( mungkin ) jika sudah memiliki dan terdaftar disini.


Apakah melamar kerja harus punya NPWP? 


Sebenarnya tidak,karena hal itu HANYA DIPERUNTUKAN UNTUK PERUSAHAAN YANG MEMINTANYA SAJA.Maksudnya adalah : ketika anda mendaftar di sebuah perusahaan atau tempat kerja,sementara perusahaan tersebut TIDAK MEMINTA surat ini,maka anda tidak harus memilikinya.

Berarti,tidak semua perusahaan memintanya? TEPAT sekali.Ada beberapa perusahaan yang tidak meminta surat ini ketika membuka sebuah lowongan pekerjaan,tetapi ketika anda resmi diterima dan menjadi karyawan nanti,anda akan " dibuatkan " oleh pihak perusahaan.

Jadi kesimpulanya : Ketika perusahaan memintanya,anda harus membuatnya dan ketika perusahaan tidak memintanya,anda tidak perlu memikirkan hal ini.


Apakah bisa membuat NPWP untuk melamar kerja?


Pertanyaan ini pasti keluar terutama untuk anda yang belum memiliki pekerjaan.Dimana menurut " nalar ",yang namanya nomor wajib pajak itu kan untuk membayar pajak penghasilan,sementara pengangguran apanya yang dibayar,begitu kan?

Nyatanya tidak seperti itu.Untuk anda yang belum kerja,masih bisa membuat kartu ini dengan " sedikit mengubah data diri " khususnya pada kolom pekerjaan.

Maksdunya : Nanti pada kertas formulir yang anda harus isikan,khususnya pada bagian " pekerjaan " silahkan isi dengan :
  • Berdagang
  • Wirausaha
Atau apapun itu.Memang seperti berbohong,tetapi mau bagaimana lagi,kalau anda tidak memiliki sumber penghasilan,anda tidak akan bisa membuat kartunya.


Surat pernyataan dari perusahaan

Kasus ini terbilang langka dan bisa dikatakan kalau " ANDA BERUNTUNG " saja.Jadi anda akan diberikan sebuah surat pegantar atau pernyataan dari perusahaan bahwa anda ingin melamar pekerjaan disana dan membutuhkan kartu NPWPnya.

Surat itu anda serahkan ke petugas untuk memproses data anda lebih lanjut.Jika anda beruntung mendapatkan perusahaan seperti ini,tentunya anda akan lebih mudah dalam mengurusnya nanti.Sekali lagi saya katakan,ini hanya jika anda beruntung saja.Jika tidak,ya gunakan trik dari saya diatas.

Diatas adalah sedikit pendahuluan untuk anda yang berniat bikin kartu NPWP.Setelah anda sedikit faham,selanjutnya adalah persyaratnya.


Syarat/Persyaratan Bikin NPWP Kerja


Ada beberapa berkas yang harus anda lampirkan atau anda isikan ketika mengajukan permohonan pembuatan kartu wajib pajak,antara lain :
  1. KTP / SIM ( kartu peengenal anda ) Silahkan bawa yang asli dan masih berlaku dan untuk berjaga-jaga,silahkan fotokopi 2 lembar
  2. Jika anda adalah WNA ( Warga Negara Asing ) melampirkan pasport dan surat ijin untuk tinggal di indonesia
  3. Asli/Fotokopi surat keterangan dari perusahaan ( seperti yang saya sebutkan di paragraf atas,jika tidak diberi,silahkan gunakan trik dari saya diatas )
  4. Formulir pendaftaran ( sudah disediakan di kantornya,anda hanya tinggal mengisinya saja )

- Point 1 : KTP/SIM

Jika kartu tersebut anda belum punya entah karena rusak atau belum jadi,anda bisa menggunakan kartu atau surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa kartu identitas anda memang belum jadi.

Jika domisili anda berbeda antara tempat tinggal asli dan lokasi pembuatan kartu NPWP,anda masih bisa membuatnya dengan melampirkan " surat keterangan domisili " yang dikeluarkan oleh RT/Kepala Desa setempat.

- Point 2 saya rasa tidak perlu dijelaskan karena sudah sangat jelas.
- Point 3 sudah saya jelaskan di paragraf atas ( semoga anda membacanya tadi )
- Point 4 : Formulir

Saya akan jelaskan point yang ini.


Cara Mengisi Formulir NPWP yang Belum Kerja 


Untuk formulirnya sendiri sudah disediakan di kantornya yaa,jadi anda hanya tinggal tanya ke satpam dan memintanya saja kemudian diisi.Untuk contoh kertas formulirnya dan bagaimana mengisinya kurang lebih sebagai berikut :


cara mengisi formulir npwp bagi yang belum kerja

Kurang lebih contoh formulirnya seperti itu.Dan untuk langkah pengisianya adalah sebagai berikut :


- Nomor 1 adalah kolom tempat tinggal anda ( Jika anda tinggal TIDAK SESUAI KTP )
  • Jalan : jika anda tahu nama jalan gang atau rumah anda,silahkan diisi,jika tidak tau,silahkan kosongi saja
  • Blok : di blok berapa anda tinggal,jika tidak punya silahkan kosongi saja
  • Nomor : ini maksudnya adalah nomor rumah anda,jika tidak ada,silahkan di kosongi
  • Kelurahan/Desa : isikan jika memang anda punya desa atau kelurahan,jika tidak,silahkan kosongi ( anda tiggal dimana ya,kalau kosong :) 
  • Kecamatan : isi dengan nama kecamatan anda
  • Kota/kabupaten : isikan dengan nama kabupaten anda
  • Kode pos : isikan dengan kode pos wilayah KABUPATEN anda
  • Provinsi : isikan nama provinsi daerah anda
  • Nomor Telepon : isikan jika memang punya,jika tidak kosongkan saja

- Nomor 2 adalah kolom tempat tinggal ( yang sesuai dengan KTP anda )
  • Jalan :
  • Blok :
  • Nomor :
  • Kelurahan/Desa :
  • Kecamatan :
  • Kota/Kabupaten :
  • Kodepos :
  • Provinsi :
  • Nomor Telepon :

" mas,saya tinggal sesuai KTP gimana ? " isi saja kolom nomor 2.
" mas saya tinggal di daerah lain tidak sesuai KTP,gimana? isi kolom nomor 1 dan nomor 2 sesuai arahan saya diatas.

- Nomor 3 adalah alamat tempat usaha anda
  • Jalan tempat usaha anda :
  • Blok :
  • Nomor :
Kesemuanya hampir sama dengan nomor 1 dan 2.Anda bisa gunakan alamat usaha milik teman atau saudara anda ( hanya pinjam alamat,penagihan pajak tetap ke anda pribadi ).Atau anda bisa mengisinya dengan alamat rumah jika anda berprofesi sebagai wirausahawan.

Selanjutnya silahkan beri ceklis/centang di " jumlah penghasilan perbulan anda ",centang saja pada bagian " kurang dari 2.000.000 rupiah ".

Isikan tanggal dan silahkan tanda tangan pada bagian kanan bawah,dan proses pengisian formulirnya telah selesai.

Setelah semuanya selesai,silahkan kumpulkan semua berkasnya dan serahkan ke petugas.Selanjutnya anda hanya tinggal menuggu saja.Jika informasi masih kurang,silahkan baca artikel saya yang lain :

BACA :





Demikian pembahasan tentang syarat membuat npwp untuk melamar kerja bagi yang belum bekerja.Semoga bisa membantu anda semua.Terimakasih telah membaca,see uu.

Tanpa komentar

0 komentar untuk Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar