Resign Kerja dari Indomaret/Alfamart Kena Denda

Resign atau keluar dari pekerjaan baik dengan cara kabur atau mengikuti prosedur perusahaan yang berlaku pasti menyisakan pertanyaan untuk anda yaitu apakah akan kena atau dikenai sangsi denda ganti rugi.PT swasta seperti ritel indomaret serta alfamart adalah tempat yang paling banyak mencuri perhatian.

Jika anda resign atau keluar kerja dari perusahaan atau PT apapun baik itu indomart,alfamaret ataupun badan usaha yang lainya,maka anda perlu memperhatikan beberapa hal agar supaya anda tidak terkena sanksi berupa harus membayar ganti rugi atau denda berupa uang.



Apakah Resign Kerja dari PT/Perusahaan Terkena Denda?



penjelasan apakah kalau resign kerja terkena sangsi bayar denda




Resign adalah sebuah tindakan keluar dari pekerjaan di tempat bekerja baik dengan cara yang sesuai prosedur ataupun yang tidak seseuai prosedur ( biasanya di sebut juga dengan " kabur " ).

Mengundurkan diri seorang pekerja dari tempat kerjanya merupakan hal yang wajar dan lumrah terjadi dalam dunia kerja.Tentu saja bukan tanpa alasan seseorang melakukan hal tersebut.

Beberapa hal yang menjadi sebab atau penyebab seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka antara lain :

  • Tidak harmonisnya hubungan dengan pekerja yang lain
  • Gaji atau bayaran tidak sesuai dengan tugas yang mereka kerjakan
  • Mendapatkan pekerjaan yang lebih baik
  • Urusan pribadi
Dan masih banyak lagi hal yang bisa menjadi faktor seseorang mengajukan pengunduran diri dari tempat kerjanya.


Apakah mengundurkan diri menyalahi hukum/UUD?


Tentu sebagian dari anda ada yang pernah berfikir,apakah mengundirkan diri itu menyalahi aturan dan melanggar hukum?

Untuk menjawab hal ini,harus dilihat dari kacamata hukum yang di dasarkan dari surat perjanjian kerja yang anda tanda tangani ketika masuk ke sebuah perusahaan.Jadi tidak bisa dijawab sepihak hanya berdasarkan asumsi atau logika saja.

Itu semua harus anda ikuti karena negara kita adalah negara hukum dan memiliki landasan undang-undang yang harus dipatuhi.

Jika kebetulan anda bekerja di tempat yang TIDAK TANDA TANGAN KONTRAK KERJA,maka anda tidak perlu menghawatirkan hal ini,karena baik anda dan si empunya tempat kerja tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut satu sama lain.

Dengan kata lain,jika tempat kerja anda tidak tanda tangan kontrak atau tidak menanda tangani perjanjian apapun,maka anda bebas untuk keluar kapanpun sesuka hati anda.Tidak akan ada urusan hukum untuk itu selama anda memang tidaka melanggar hukum,karena tidak ada perjanjian resmi antara anda dan pemilik tempat kerjaan.


Perhatikan surat perjanjian kerja


Selanjutnya yang akan saya tekankan untuk anda adalah : Perhatikan dengan benar bagaimana " BUNYI " atau tulisan yang tertera dalam surat perjanjian kerja yang anda tanda tangani.

Saya yakin anda akan diberikan surat ini jika memang proses kerjasama anda dengan perusahaan merupakan prosedur yang resmi.

Silahkan dilihat dan dibaca dengan teliti.Jika surat tersebut hilang,anda bisa meminjamnya kepada teman atau rekan kerja anda yang sudah pasti bentuk perjanjian kerjanya akan SAMA PERSIS.

Silahkan baca seluruhnya dan lihat dengan baik apakah ada kalimat atau kata-kata seperti ini atau tidak :

Pihak pertama boleh memutuskan hubungan kerja dengan pihak kedua ( karyawan ) dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan tanpa harus meminta pihak kedua menyetujuinya dan pihak kedua TIDAK DIPERBOLEHKAN keluar atau mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis

Jika ada kalimat seperti itu atau mungkin hampir sama,maka dengan kata lain anda TIDAK BOLEH mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis dengan alasan apapun ( mau tidak mau,suka tidak suka ).

Tetapi jika bunyi perjanjianya seperti ini :

Pihak pertama ataupun pihak kedua berhak memutuskan kontrak kerja dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan tanpa harus meminta persetujuan pihak lain dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku

Jika bunyinya seperti itu,maka anda BOLEH UNTUK MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI kapanpun tetapi harus mengikuti prosedur.

Inilah kenapa saya katakan bahwa sangat penting untuk membaca dan memahami bentuk surat perjanjian kerja yang anda tanda tangani saat masuk dulu.Silahkan baca dan bagaimana bentuk kalimat yang ada.


Mas,saya sudah baca,tapi saya bingung,kalimatnya terlalu " intelek " dan muter-muter tidak jelas

Tenang saja,anda tidak sendirian,karena saya juga sering seperti itu,hehe.

Jika anda bingung,anda bisa tanyakan ke rekan kerja yang lebih senior atau siapapun yang masih satu perusahaan dengan anda.Usahakan bertanya kepada LEBIH DARI SATU orang supaya anda mendapatkan informasi yang akurat.

Tanyakan dengan detail bagaimana jika ingin mengundurkan diri dan langkah atau prosedur yang benar bagaimana.

Jika memang itu sangat mendesak,silahkan tanyakan ke rekan kerja yang memiliki jabatan tinggi tetapi usahakan tanya kepada rekan yang " bijaksana " supaya anda mendapatkan jalan keluar.Jangan tanyakan kepada rekan yang sedikit sentiment/berwatak menyebalkan,karena anda justru akan mendapatkan jalan buntu nanti.


Mas,saya belum kerja kok,cuma ingin tau saja dan saya tidak bisa bertanya kepada orang yang bekerja di perusahaan tersebut?

Jika kasusnya adalah anda hanya ingin tau saja apakah jika resign dari PT atau perusahaan seperti indomaret atau alfamart dikenakan sanksi denda atau tidak,maka silahkan baca penjelasan berikut :

Sebenarnya tidak hanya perusahaan ritel saja,tetapi mungkin pertanyaan ini bisa dimasukan kedalam kategori umum untuk semua perusahaan.

Pemberian denda atau sangsi jika resign itu MEMANG ADA UUD/undang undangnya.Hal ini diatur jelas dalam perundangan NOMOR 13 TAHUN 2003 PASAL 66 yang berbunyi :

Jika salah satu dari kedua belah pihak ( pihak pertama dan kedua ) memutuskan hubungan kerja sebelum masa kontrak habis atau bukan karena ketentuan khusus yang diperbolehkan menurut pasal 66 ayat 1 maka,pihak yang mengahiri kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak lainya.

Dalam pasal tersebut jelas diatur untuk pemberian sangsi.

Tidak ubahnya seperti jika anda terkena PHK sepihak,maka perusahaan wajib untuk memberikan anda upah atau ganti rugi.Jika anda keluar sepihak,anda juga harus gantu rugi.

Kalau seperti itu,akan kena SANKSI dong?

Jika dilihat dari kacamata hukum memang iya,tetapi pada kenyataanya tidak selalu demikian.Banyak sekali pekerja yang mengundurkan diri dan nyatanya tidak membayar ganti rugi.

Kok bisa,ada pekerja yang mengundurkan diri tetapi tidak dikenakan sanksi? Ada beberapa alasan untuk hal ini,antara lain :


  • Perusahaan mementingkan nama baik

Untuk perusahaan besar,contohnya sekelas ASTRA GROUP atau sejenisnya,kehilangan seorang pekerja itu TIDAK MASALAH dan mungkin tidak difikirkan sama sekali.

Daripada mengurus satu pekerja yang mengundurkan diri ( kabur misalnya ),buang-buang waktu dan biaya.Ganti saja dengan yang baru,toh yang ingin daftar ada ribuan.Bahasa simplenya seperti itu.

Perusahaan berskala menengah kebawahpun saya rasa akan berfikir sama seperti itu.Daripada mengurusi satu orang tidak jelas,buang-buang waktu dan uang,mending ganti saja.Toh yang mencari kerja ada ribuan diluaran sana.

Dan mungkin ada banyak pertimbangan dari pihak perusahaan untuk hal ini.


Bagaimana cara resign atau keluar kerja tanpa dikenakan sangsi denda ganti rugi?


Untuk point ini saya ingin sedikit menceritakan atau memberitahukan pengalaman beberapa teman dan rekan kerja saya.

Banyak rekan kerja saya yang dulunya sering sekali mengundurkan diri bahkan ada yang main kabur begitu saja tanpa pamit dan tidak dikenakan sanksi apapun.Inilah kenapa saya tuliskan artikel ini.

Untuk anda yang mungkin ingin mengahiri masa kerja di tempat kerjaan anda sekarang,mungin bisa mengikuti beberapa point berikut supaya tidak terkena denda,antara lain :


1. Pastikan tidak terkena kasus dengan perusahaan


Point pertama supaya anda aman ketika keluar nanti adalah,pastikan anda tidak sedang terlibat masalah dengan perusahaan dalam bentuk apapun.

Yang paling sering dijadikan permasalahan adalah mengenai " uang ".Entah itu anda memiliki hutang,merusakan barang atau hal lainya yang membuat perusahaan rugi,kemudian anda kabur,maka anda akan terkena masalah.

Tetapi jika nama anda baik dan memang tidak terlibat masalah apapun dengan pihak perusahaan,maka ini adalah awal yang bagus untuk proses risegn anda nanti.

Jadi,jika anda punya hutang atau apapun itu masalahnya,selesaikan dulu baru mengundurkan diri.


2. Bicaralah kepada atasan anda


Ini adalah point yang paling sulit untuk dilakukan.Entah dengan alasan takut kena marah atau apapun itu,banyak pekerja yang enggan melakukan tahapan ini dan memilih langsung pergi tanpa ngomong terlebih dahulu dengan atasan mereka.

Mungkin anada akan terselamatkan jika anda tidak punya masalah dengan pihak perusahaan dan perusahaan lebih memilih nama baiknya.

Tetapi saran saya,lebih baik anda katakan maksud anda kepada atasan bahwa anda ingin mengundurkan diri.

Selain ini lebih terlihat baik dan sopan,proses pengunduran diri anda mungkin saja akan dibantu oleh atasan anda.

Dari beberapa rekan kerja yang saya tanyai,hampir semuanya menyarankan untuk melakukan point kedua ini.Tetapi jika anda tidak mau,itu tidak masalah karena semua keputusan hidup anda ada ditangan anda sendiri.

Saya tau mas,bicara ke atasan memang prosedur yang benar.Tetapi yang jadi masalah,ngomongnya gimana?

Bagi anda yang bingung,tenang saja,karena saya sudah tuliskan artikel yang membahas tentang hal ini.

BACA :

- Alasan keluar dari pekerjaan yang masuk akal dan aman

 

- Sistem perhitungan denda di indomaret adan alfamart 



Dengan melakukan semua point yang saya berikan dan membaca semua penjelasan saya diatas,saya harapkan anda lebih memahami apa itu proses keluar dari tempat kerja dan langkah yang benar bagaimana.

Demikian pembahasan tentang apakah resign atau keluar dari tempat kerja seperti PT atau perusahaan indomaret serta alfamart ataupun yang lainya akan dikenakan sangsi denda ganti rugi.Semoga bisa membantu anda,see uu.
15 komentar

15 komentar untuk Resign Kerja dari Indomaret/Alfamart Kena Denda.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar

.
Unknown

terimakasih penjelasan nya
sangat membantu

Balas Hapus
.
Anonim

Saya sudah mengajukan resign Indomaret dan ngmng baik baik ke atasan dengan alasan jelas dan benar dan allmdullilah di setujui dan supervisor saya. Pertanyannya adalah saya resign di pertengahan bulan tgl 15. Apakah gaji saya selama 15hari akan di bayar?

Tolong di jawab terimakasih

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Jika tidak ada masalah,biasanya gaji akan dibayarkan ( bisa kes ambil di dc,atau transfer ).Biasanya sih diambil di DC pakai uang kes.

Balas Hapus
.
Han han

Saya sekarang bulan Agustus mau ttdk di indomaret tapi di akhir Desember bakal ada niatan mau resign karna mau kuliah,
Mending ttdk dengan indomaret atau jangan kerja aja yaa?
Tapi kalo gk kerja gabut dan butuh uang,
Tapi kalo kerja saya udan ada niatan resign pada bukan Desember

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Saran saya, mending tidak usah daftar yaa. Kalau niat sudah fix kuliah, untuk menghindari hal tidak diinginkan ( misalnya blacklist permanen ). Fokus kan kuliah saja, kalau tidak jadi kuliah, baru daftar, OK.

Balas Hapus
.
Anonim

Pak saya mau nanya, kalo kerja saya belum 1 bulan dan saya ada niatan mau risegn itu kena denda ngga ya? Tolong dijawab pak?

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Tidak, yang penting alasan tepat dan anda tidak sedang ada masalah dengan perusahaan.

Balas Hapus
.
Unknown

Anak saya sudah habis kontrak di Indomaret per tgl 1 Januari 2023,pas habis kontrak pihak perusahaan blg dia dapat uang sisa gaji, uang cuti dll, tp sampai sekarang uang itu ga cair, apa emg lama prosesnya dari dia habis kontrak itu..

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Tidak lama, anda bisa tanyakan ke kantor cabang atau DC. Anak bapak tau DC dia dimana.

Balas Hapus
.
Anonim

saya mau tanya pak,kalau belum mulai hubungan kerja lalu sudah tanda tangan kontrak apakah kalau resign(mengundurkan diri) tetap kena pinalti??tolong di jawab segera terima kasih

Balas Hapus
.
Puji Hartono

tidak apa apa asalkan alasan bisa diterima. Coba cari artikelku sebelumnya tentang alasan untuk resign yang mudah diterima.

Balas Hapus
.
Yayaya

Mau tanya kak,dikontrak tertulis soal ganti rugi itu apakah keluar secara baik²akan kena atau cuma sebatas tulisan yg gak menyangkut ganti rugi yaa

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Kalau alasan mu keluar tepat dan kamu tidak ada masalah dengan perusahaan, Kamu tidak akan kena ganti rugi. Yang ganti rugi itu kalau kabur atau punya masalah dengan perusahaan. Coba baca artikel ku yang bahas soal itu, coba dicari nanti ketemu.

Balas Hapus
.
rizky oktaviana

kak mau tanya , kalau semisal saya masuk kerja tanggal 16 Desember terus resign tanggal 15 Januari gaji saya masuk ngga ya di tanggal 28 tapi dari tanggal 16-28 Januari saya udh gak masuk kerja di Alfamart

Balas Hapus
.
Puji Hartono

kalau resign baik baik kemungkinan masuk gajinya, kalau kabur, sepertinya tidak.

Balas Hapus