Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Syarat Melamar Kerja

Cara membuat kartu kuning untuk syarat melamar kerja atau pekerjaan baik via online atau datang ke kecamatan langsung ( offline ) syarat nya sama saja hanya proses dan alurnya yang berbeda.Cara membuat kartu pencari kerja yang akan saya bahas berguna untuk anda yang ingin melamar kerja supaya lebih mudah mendapatkan pekerjaan karena kartu tanda pendari kerja adalah salah satu syarat wajibnya.

Cara membuat kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning untuk persyaratan melamar kerja harus anda lakukan dengan benar,karena jika tidak,anda hanya akan muter-muter saja dan bolak-balik memperbaiki kekurangan berkas.Apa saja berkas persyaratanya? bagaimana langkahnya? silahkan disimak dalam artikel saya kali ini.

Membuat Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja Online dan Offline untuk Melamar Kerja




cara-membuat-kartu-kuning-online-atau-datang-langsung-ke-kecamatan


Pengertian AK-1,Kartu Kuning dan Kartu Tanda Pencari Kerja itu SAMA,yaitu : sebuah lembar kertas yang berfungsi sebagai bukti bahwa anda adalah seorang pencari kerja yang terdaftar diwilayah setempat.

Dalam lembar ini tercantum nomor pencari kerja,nomor KTP atau identitas,foto dan dinas terkait yang mengeluarkan lembar tersebut.Kartu ini sangat penting karena bukan hanya untuk melamar kerja di perusahaan saja,tetapi bisa untuk keperluan yang lain.Bahkan saat anda ingin kerja diluar negripun kartu ini diperlukan.


Syarat Membuat Kartu Kuning


Jika anda ingin membuatnya,hal pertama yang perlua anda persiapkan adalah persayaratanya.Syaratnya apa saja? berikut point yang perlu anda persiapkan :

  1. Ijasah asli dan 2 lembar fotokopi ijasah tersebut ( wajib dilegalisir )
  2. Ktp asli dan 2 lembar KTP atau SIM yang masih berlaku
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x3 sebanyak 4 lembar
  4. Akte dan KK asli beserta fotokopianya sebanyak 2 lembar ( untuk jaga-jaga saja )


Sebenarnya,berkas fotokopian yang diminta biasanya hanya 1 lembar permasing-masing dokumen,tetapi saya anjurkan untuk membawa 2 sebagai bahan jaga-jaga saja,kalau-kalau nanti diminta lagi.

Begitupun dengan akte dan KK,ini hanya untuk berjaga-jaga saja,karena tidak lucu kalau sudah mengantri lama tetapi harus mengulang dari awal karena dokumen yang diminta kurang.

Sebagai tambahan saja,untuk anda yang membuat kartunya dengan tujuan untuk PERGI KERJA KELUAR NEGRI,ada beberapa point yang berbeda,dan syarat yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP harus yang masih berlaku
  2. Fotokopi Kart Keluarga yang terbaru
  3. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar
  4. Surat ijin dari orang tua bermaterai 6.000



Pakaian yang dikenakan bagaimana?


Ini hanya pengalaman pribadi saja yaa,dimana saat saya sedang mengurus surat ini,ada beberapa anak muda yang dipersilahkan pulang untuk mengganti pakaian mereka dengan alasan pakaian mereka kurang sopan.

Saya tidak tahu apakah didaerah anda seperti ini,tetapi untuk menghindari hal memalukan ( anda diusir pulang ) saya sarankan untuk mengenakan pakaian yang resmi,yaitu :

  1. Pakailah sepatu
  2. Kenakan celana panjang
  3. Kenakan baju berkancing ( kalau tidak,usahakan yang terlihat sopan )

Memang hanya seperti itu.Tetapi tidak ada salahnya anda kenakan.Karena selain anda terlihat lebih resmi dan formal,anda akan terlihat ganteng dan keren juga nanti.Untuk anda yang perempuan juga sama saja.Ikuti point diatas ( khusus yang celana panjang,anda bisa ganti dengan rok panjang ).

Lalu ada yang bertanya : map yang digunakan warna apa?

Saya sendiri agak kesulitan menjawabnya,karena didaerah saya,tidak ada kebijakan harus menggunakan map yang berwarna apa.Pokoknya berkasnya lengkap ya langsung diproses.Jika anda ragu,silahkan tanyakan di tempat yang akan anda tuju untuk pembuatanya.


Dimana tempat untuk pembuatan kartu kuning?


Ada beberapa tempat yang bisa anda datangi untuk membuat kartunya,diantaranya :

  1. BKK sekolah ( tidak semua bisa,hanya yang memberlakukan kebijakan ini saja )
  2. Kantor Disnakertrans setempat
  3. Untuk yang terbaru,anda bisa gunakan jalur ONLINE


Saya akan jelaskan semuanya satu persatu dibawah.Semoga anda bisa faham dan mengerti.


Cara Membuat Kartu Kuning di Kecamatan atau Offline


Seperti yang sudah saya tuliskan sebelumnya,jika ada 3 langkah jika anda ingin membuat kartu AK-1 ini,yaitu :

1. Menggunakan bantuan BKK Sekolah


Jika anda menggunakan jalur yang ini,caranya adalah sebagai berikut :
  1. Siapkan berkas seperti yang tertulis diatas
  2. Gunakan pakaian rapih dan sopan
  3. Setelah sampai BKK,katakan pada pengurus BKKnya bahwa anda ingin membuat kartu AK-1
  4. Berikan berkasnya
  5. Tunggu proses
  6. Selesai


Namun perlu diketahui bahwa selain tidak semua BKK menyediakan bantuan ini,orang yang diperbolehkan membuatnya disana biasanya adalah lulusan atau EX sekolah tersebut saja.Anda bisa tanyakan pada SMA atau SMK tempat anda sekolah dulu,apakah menyediakan fasilitas ini atau tidak.

Untuk anda yang berada diluar daerah,tidak ada salahnya untuk menanyakan ke BKK terdekat,siapau tahu ini rezeki anda,jadi anda tidak perlu capek antri dan pergi ke Disnaker.


2. Mendatangi kantor Disnakertrans setempat


Jika anda memilih untuk mendatangi kantor disnaker setempat,tatacaranya adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan berkas seperti yang tertulis diatas
  2. Gunakan pakaian rapih
  3. Datang pagi-pagi untuk menghindari antri
  4. Ambil nomor antrian
  5. Setelah anda dipanggil,katakan anda ingin membuat kartu AK-1
  6. Berikan berkas keperluanya
  7. Tunggu prosesnya
  8. Selesai

Waktu yang diperlukan tidak terlalu lama.Tetapi lagi-lagi ini tergantung dari kantor masing-masing daerah.Karena sistemnya kemungkinan juga berbeda-beda.Ada yang memberikan berkas kemudian antri lagi,ada yang sudah jadi tapi disuruh antri lagi dan berbagai macam prosedur yang ada didaerah masing-masing tentunya.


 Cara Membuat Kartu Kuning Online 2018-2019


Sebelum menggunakan opsi ini,berkas yang harus anda persiapkan adalah " scan pas foto berwarna " menjadi format JPG dengan ukuran jangan terlalu besar tetapi kualitan gambarnya masih bagus.Ini digunakan untuk upload nanti.jadi buatlah yang bagus.

Jika anda ingin menggunakan langkah ini,tahapan yang perlu anda lalui adalah sebagai berikut :

  1. Masuklah ke website resmi di alamat : http://infokerja.naker.go.id
  2. Klik " daftar "
  3. Masukan alamat e-mail anda,nomor telepon yang selalu anda gunakan dan kata sandi ( bebas,tetapi anda tidak boleh sampai lupa,silahkan catat di kertas atau HP anda )
  4. Pilihlah opsi sebagai " pencari kerja " ini karena anda mendafat disana untuk membuat AK-1
  5. Pilih " daftar "
  6. Masukan foto scan yang telah anda siapkan sebelumnya
  7. Isi semua kolom yang kosong,mulai dari data diri dan lain-lain
  8. Untuk kolom perihal pekerjaanya,silahkan anda isi sesuai dengan kemauan anda,mulai dari pekerjaan yang anda minati,gaji yang diharapkan dan yang lainya
  9. Pada opsi " dalam negri/luar negri " pilih saja yang dalam negri
  10. Setelah semuanya selesai,data akan otomatis ter save di kantor disnaker
  11. Scrennshoot layar HP atau foto layar komputernya sebagai bukti anda sudah mendaftar via online
  12. Tunggu waktu beberapa hari dan datangi kantor disnaker
  13. Katakan anda ingin mengambil kartu AK-1 yang seharusnya dusah dicetak disana
  14. Jika belum dicetak,tunjukan bukti screenshootnya kepada petugas untu mencegah petugas yang " nakal " yang mengatakan bahwa anda belum mendaftar
  15. Selesai


 

Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning/AK-1?


Bagian ini juga menarik untuk dibahas.Dimana ada perbedaan untuk berapa lama masa berlaku kartu AK-1.Milik saya sendiri ( saya buat di BKK ) tidak ada masa berlakunya,dan sampai sekarang masih saya gunakan dari tahun 2009 dulu.

Kenapa saya bahas ini? karena saya lihat kepunyaan beberapa teman,tertulis masa berlakunya,kalau tidak salah selama 6 bulan.Untuk bagian ini,anda tidak bisa melakukan banyak hal,apalagi protes.Ikuti saja semuanya,kalaupun protes,takutnya itu malah akan jadi masalah untuk anda sendiri.


Berapa biaya yang harus dikeluarkan?


Untuk tahun 2010,saya membuatnya dengan biaya 5.000 rupiah saja.Dan beberapa bulan lalu,saya menemani teman saya untuk membuat kartunya,dan dikenakan biaya 10.000.Dari sini saya bisa ambil kesimpulan,bahwa untuk biayanya mungkin sedah naik dari tahun 2010 dulu,dan untuk setiap daerah beda-beda.

Tapi,walaupun beda,saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan angka itu.Jika anda dikenakan biaya lebih dari 50.000,silahkan konsultasikan dengan yang lebih berpengalaman atau anda bisa memilih opsi yang lain ( ada 3 opsi ).


Demikian pembahasan bagaimana cara untuk membuat kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja ( AK-1 ) untuk melamar pekerjaan atau kerja baik via online ataupun offline.Semoga bisa membantu anda.Terimakasih telah membaca,see uu.
Tanpa komentar

0 komentar untuk Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Syarat Melamar Kerja.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar