Cara Registrasi Sim Perdana Lebih Dari 3 Kali

Pertanyaan yang kerap muncul untuk para penikmat internet saat ini adalah Apakah bisa registrasi kartu sim perdana dengan nomor NIK dan KK digunakan untuk registrasi lebih dari 3 kali? bagaimana caranya? jawabanya adalah sangat bisa,bahkan sekarang untuk seseorang yang ingin menggunakan KTP untuk mendaftar ulang ke 4444 bisa sampai berkali-kali, dan kali ini saya akan membagikan triknya untuk anda.

Untuk anda yang sedang risau memikirkan masalah peraturan pemerintah yang mewajibkan para pengguna kartu prabayar untuk melakukan pendataan ulang,sekarang bisa sedikit bernafas lega,kenapa? karena peraturan pendataan ulang dengan KTP dan Kartu Keluarga bisa dilakukan berkali-kali tidak hanya tiga kali,lalu bagaimana langkahnya? silahkan disimak baik-baik.


Cara Registrasi Sim Perdana Dengan Nomor NIK dan KK Lebih Dari 3 Kali Untuk Semua Provider



cara-registrasi-kartu-perdana-lebih-dari-3-kali



Peraturan pemerintah yang mewajibkan para pengguna kartu prabyar untuk melakukan pendataan ulang memang sudah lama diberlakukan,tetapi nyatanya masih banyak para penggunanya yang kebingungan.Hati-hati karena dalam waktu satu hari atau x24 jam,anda hanya bisa melakukan pendaftaranya 5x saja.Jika sampai 5x salah terus,anda harus mengulang di hari berikutnya.Mungkin artikel ini bisa membantu anda :

- Bagaimana melakukan REGISTERASI ulang dengan baik dan benar.


Dan ditambah bingung lagi dengan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa : SETIAP SATU NOMER KTP HANYA BISA MAKSIMAL 3 KALI SAJA.

Akan saya jelaskan sedikit untuk anda.Jadi seperti ini : yang dimaksudkan disana memang benar adanya,jadi satu nomer KTP hanya bisa maksimal tiga kali,lalu bagaimana jika memiliki banyak kartu telepon? atau bagaimana jika ingin mengganti kartu telepon,sementara batas maksimal sudah dipakai dan habis? jawabanya adalah :

Anda hanya perlu melakukan UNREG pada nomer lama,dan secara otomatis,nomer KTP tersebut bisa anda gunakan kembali.

Kemudian langkah untuk melakukan UNREG bagaimana? silahkan ikuti panduan dibawah ini :

1. UNREG untuk Telkomsel


Untuk provider ini,anda bisa lakukan dengan 2 langkah :

  • Silahkan tekan *4444# kemudian pilihlah nomor 3 kemudian masukan nomer KTP yang anda gunakan untuk mendaftar dahulu ( jangan sampai salah ) dan klik OK
  • Bisa juga dengan kirim SMS dengan format : UNREG#nomerIdentitas kemudian kirim ke 4444

2. UNREG untuk Indosat atau IM3


Untuk provider ini,anda bisa lakukan dengan langkah :

  • Silahkan kirim SMS dengan format : UNREG#nomertelepon# kemudian kirimkan ke 4444.Dengan catatan,nomer telepon yang akan di unreg adalah nomer telepon yang sudah anda daftarkan sebelumnya dan akan anda nonaktifkan.


3. UNREG untuk XL atau AXIS


Untuk provider ini,anda bisa lakukan dengan 2 langkah :

  • Silahkan lakukan panggilan dengan format : *123#4444#.Tetapi pastikan,nomer yang akan anda gunakan untuk melakukan panggilan tersebut adalah nomer yang akan anda nonaktifkan ( tidak bisa diwakilkan dengan nomer telepon yang lain ). 
  • Dengan mengirimkan SMS dengan format : UNREG#nomertelepon# kirimkan ke 4444.Proses ini juga harus langsung menggunakan nomer yang akan anda nonaktifkan.


4. UNREG untuk 3 ( tri )


Untuk provider ini,anda bisa lakukan dengan langkah :

  • Buka situs resminya untuk melakukan UNREG di : registrasi.tri.co.id  
  • Carilah dan pilih " UNREG "
  • Isikan nomer indentitas dan Kartu Keluarga serta semua yang harus diikuti disana
  • Jika sudah selesai,secara otomatis sistem akan mengirimkan " kode khusus " ke nomer yang akan anda nonaktifkan
  • Isikan kode khusus tersebut kedalam form dalam situs resmi tadi
  • Selesai


Dengan melakukan langkah diatas,nomer telepon yang tadinya sudah anda registrasikan,akan segera dinonaktifkan dan anda bisa menggunakan nomer identitas anda untuk mendaftar ulang dengan nomer telepon yang berbeda.

Jika anda sering ganti-ganti nomer telepon,silahkan lakuakan unreg ( seperti langkah diatas ) dan kemudian daftarkan nomer telepon baru anda,begitu saja seterusnya,tidak terlalu sulit kan?.tetapi perlu anda ingat bahwa : walaupun anda sudah lakukan unreg,data atau historynya masih tersimpan pada database.Jadi untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan,silahkan bijaklah dalam berbuat.

Beberapa artikel yang pernah saya tulis dibawah mungkin bisa sedikit bermanfaat untuk anda :




Demikian pembahasan tentang bagaimana Cara Registrasi Sim Perdana Dengan Nomor NIK dan KK Lebih Dari 3 Kali.Semoga bisa membantu anda yang mungkin sering gonta-ganti nomer telepon.Terimakasih sudah membaca,see uu.
2 komentar

2 komentar untuk Cara Registrasi Sim Perdana Lebih Dari 3 Kali.


Perlihatkan Semua Komentar

Tutup Semua Komentar

.
aRy4 cHImoEnk bOy'z

Gan mw tanya.
Saya punya 2 nomor aktif yg sdh terregistrasi. Trus saya sekarang mw tambah kartu lg tetapi saat registrasi tidak bisa, disitu trtulis sdh 3x registrasi mnggunakan NIK saya.
Nah masalahnya saya lupa ni nomor yg sblumnya prnah sy registrasi.
Ada solusi gk gmna UNREG nmor yg saya sendiri lupa nomor yg mana yg prnah sy registrasi itu.

Balas Hapus
.
Puji Hartono

Anda bisa registrasi ketiga kalinya menggunakan NIK orang lain.Tetapi saya sarankan yang masih satu KK dengan anda.bahkan menggunakan NIKnya anak anda yang belum punya KTP, bisa kok.

Untuk masalah UNREGnya,mungkin opsi dari saya hanya mengikhlaskanya saja.Karena itu sulit,saya saja yang hanya membayangkanya bingung harus bagaimana.Ikhlaskan saja,gunakan NIK orang lain untuk kartu ke3 anda.Semoga mambantu.

Balas Hapus